Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu Lebih Hemat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setidaknya ada tiga hal yang harus kamu lakukan jika memiliki kendaraan, baik motor atau mobil. Pertama, merawatnya secara rutin. Kedua, membayar cicilannya jika membeli secara kredit. Ketiga, membayar pajak.
Yup, membayar pajak adalah keharusan bagi setiap pemilik kendaraan. Sebab lalai membayar pajak bisa berbuntut panjang. Selain bisa disanksi, legalitas kendaraanmu juga terancam hilang.
So, berikut tiga keuntungan membayar pajak secara rutin. Ingat, biker bijak taat pajak!
1. Bisa berkendara dengan lebih nyaman
Membayar pajak itu menenangkan hati saat berkendara. Sebab kamu gak harus main kucing-kucingan dengan petugas. Selain itu, dengan membayar pajak, berarti kamu ikut bekontribusi pada pembangunan.
Sebab dana pembangunan di negeri ini sebagian besar berasal dari pajak. Salah satunya, ya dari pajak kendaraanmu itu. So, jangan lalai membayar pajak, ya. Sebab, kalau kamu bisa membeli motor atau mobil, pasti bisa membayar pajaknya.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan, Gampang Kok!
2. Lebih hemat dengan membayar pajak tepat waktu
Editor’s picks
Kalau bisa jangan sampai telat membayar pajak, ya. Sebab pajak yang telat dibayar akan dikenai denda. Semakin lama telatnya, semakin besar pula denda yang harus kamu bayarkan.
So, sebisa mungkin bayarlah pajak tepat pada waktunya. Dengan begitu kamu hanya perlu membayar sesuai dengan yang tertera di STNK. Sayang banget kan kalau harus mengeluarkan uang karena kelalaian yang seharusnya bisa kamu hindari.
3. Siapkan uang pajak jauh hari sebelumnya
Besaran pajak kendaraan itu gak mahal, kok. Pajak motor bermesin di bawah 150 cc biasanya tidak sampai Rp500 ribu. Sementara pajak mobil-mobil terbaru di bawah 1.500 cc sekitar Rp3-4 jutaan per tahun.
Jika kamu merasa berat, kamu bisa menabung untuk membayar pajak. Misalnya pajak mobilmu setahun Rp3 juta, kamu bisa menabung Rp250 ribu setiap bulan. Sehingga saat genap setahun, duit Rp3 juta sudah terkumpul.
So, bayarlah pajak sebelum denda pajak menerormu!
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Mudah Menghitungnya