TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dear Biker, Jangan Berteduh di Bawah Flyover!

Membahayakan diri sendiri

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Jakarta, IDN Times - Hujan mulai mengguyur beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta. Bagi para biker, hujan menjadi tantangan tersendiri. Sebab risiko basah kuyup selalu menghantui.

Memang ada jas hujan, tapi itu gak sepenuhnya melindungi tubuh dari terpaan hujan. Solusi lain menghadapi hujan saat berkendara adalah dengan berteduh. Tapi jangan asal berteduh, ya.

Sebab ada tempat-tempat yang dilarang dijadikan tempat berteduh, salah satunya adalah kolong jembatan layang atau Flyover.

1. Ada rambu dilarang berhenti

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Berteduh di bawah flyover itu ternyata ada larangannya, lho. Larangan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ada aturan uang melarang pengendara sepeda motor berteduh di bawah jembatan layang. Karena itu tak mengejutkan kalau flyover pun dipasangi rambu dilarang berhenti.

Baca Juga: 4 Tips Merawat Jas Hujan Agar Lebih Awet dan Tahan Lama

2. Gunakan jas hujan kemudian langsung lanjutkan perjalanan

Ilustrasi Langit Mendung (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Biker hanya diperbolehkan berhenti di bawah flyover untuk mengenakan jas hujan. Setelah itu mereka harus melanjutkan perjalanan. Sebab berhenti terlalu lama di bawah flyover akan menyebabkan lalu lintas tersendat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya