TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak Motor Telat 1 Tahun? Segini Besaran Dendanya

Denda tersebut mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009

ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ketika memiliki sebuah kendaraan motor, kamu tak hanya harus memperhatikan keamanan dan keamanan berkendara. Tetapi, taat membayar pajak adalah salah satu syaratnya. Kamu pasti penasaran bagaimana menghitung besaran denda jika telat bayar pajak motor selama 1 tahun?

Sekedar informasi, semakin lama membayar denda, maka tagihan yang harus kamu bayar akan semakin membengkak. Untuk mengetahui semua itu, mari kita bahas berapa denda pajak motor telat 1 tahun.

1. Biaya denda pajak motor telat 1 tahun

Ilustrasi petugas melayani warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Jika kamu mengalami keterlambatan dalam membayar pajak motor, maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Berikut rumus perhitungannya.

  • Jika Keterlambatan 1 tahun, maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp32 ribu. Misal kamu mempunyai motor Honda BeAT 2018 dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp265 ribu dan telat membayar pajak 1 tahun. Berikut ini simulasi menghitung denda pajak motor BeAT 2018 telat 1 tahun.

Baca Juga: Berapa Pajak Wuling Air ev? Tidak Sampai Rp1 Juta

2. Simulasi menghitung denda pajak motor telat 1 tahun dengan PKB Rp265 ribu

Ilustrasi seseorang yang sedang menghitung uang(pexels.com/Tima Miroshnichenko )

Pajak motor BeAT tahun 2018 ditaksir Rp265 ribu. Maka jika kamu telat membayar pajak, berikut perhitungan denda pajak motor telat 1 tahun.

Rp265 ribu x 25% x 12/12 + Rp32 ribu = Rp98.250

Total pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), plus denda pajak motor telat 1 tahun:

Rp265 ribu + Rp32 ribu + Rp98.250 = Rp395.250

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya