Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bisa Ditilang, Ini Dasar Hukumnya!
Jangan langgar aturan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) kerap kali mengimbau pengendara sepada motor di Indonesia untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika berkendara. Sebab sandal jepit gak menjamin dapat melindungi kaki dari kecelakaan.
Bahkan, persoalan ini sudah memiliki dasar hukum atau peraturan yang jelas. Seperti yang telah tertulis pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 berikut ini.
1. Permen Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 4 huruf L
Terdapat aspek-aspek penting yang harus diperhatikan dalam berkendara. Beberapa diantaranya yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara merupakan salah satu cara mempertahankan aspek-aspek tersebut.
Hal ini sudah diatur dalam Permen Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 4 huruf L. Pada peraturan tersebut tertulis bahwa pengendara motor gak boleh mengenakan jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya. Selain itu juga harus menggunakan celana panjang, sepatu, dan sarung tangan.
Bahkan kamu dianjurkan untuk selalu membawa jas hujan dan menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) baik pengendara maupun penumpang. Dari peraturan ini sudah jelas bahwa pengguna sepeda motor dilarang keras menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aksesori Motor Touring Wajib Punya