TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bisa Ditilang, Ini Dasar Hukumnya!

Jangan langgar aturan!

Ilustrasi menggunakan sandal jepit saat mengendarai motor (motodeal.com)

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) kerap kali mengimbau pengendara sepada motor di Indonesia untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika berkendara. Sebab sandal jepit gak menjamin dapat melindungi kaki dari kecelakaan. 

Bahkan, persoalan ini sudah memiliki dasar hukum atau peraturan yang jelas. Seperti yang telah tertulis pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 berikut ini.

1. Permen Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 4 huruf L

Ilustrasi mengendarai sepeda motor menggunakan sandal jepit (zeenews.india.com)

Terdapat aspek-aspek penting yang harus diperhatikan dalam berkendara. Beberapa diantaranya yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara merupakan salah satu cara mempertahankan aspek-aspek tersebut.

Hal ini sudah diatur dalam Permen Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 4 huruf L. Pada peraturan tersebut tertulis bahwa pengendara motor gak boleh mengenakan jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya. Selain itu juga harus menggunakan celana panjang, sepatu, dan sarung tangan.

Bahkan kamu dianjurkan untuk selalu membawa jas hujan dan menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) baik pengendara maupun penumpang. Dari peraturan ini sudah jelas bahwa pengguna sepeda motor dilarang keras menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aksesori Motor Touring Wajib Punya

2. Mematuhi aspek keselamatan lainnya

allstate.com

Selain memperhatikan safety riding gear, kamu juga wajib mematuhi aspek keselamatan lainnya. Seperti yang tertulis pasal Permen Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 huruf a-k. Peraturannya memang cukup banyak. Namun kamu wajib mengetahuinya, biar gak asal-asal mengendarai sepeda motor.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengendara harus dalam kondisi sehat, wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), patuh terhadap lalu lintas, dan gak memboncengi lebih dari satu orang. Kamu juga harus menguasai wilayah operasi bahkan menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebelum menggunakan sepeda motor, kamu wajib melakukan pengecekan terhadap kendaraan. Jangan lupa juga untuk melakukan servis berkala tepat pad waktunya, serta berkendara dengan konsentrasi yang penuh.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya