TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berikut Syarat Mengklaim Asuransi Motor Akibat Kecelakaan

Jangan khawatir motor kredit masih bisa klaim asuransi kok!

www.insurancehotline.com

Jakarta, IDN Times – Kecelakaan bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Karena itu, selain harus berkendara dengan hati-hati, kamu juga perlu melindungi dirimu dengan asuransi, baik asuransi kesehatan maupun asuransi motor.

Asuransi motor sangat bermanfaat saat kamu terlibat dalam insiden yang menyebabkan motormu rusak. Sebab, dengan asuransi, biaya perbaikan bisa dicover oleh perusahaan asuransi, sehingga kamu gak perlu mengeluarkan banyak biaya.  

Nah, berikut syarat dan cara mengajukan klaim asuransi motor.

Baca Juga: Manfaat Pakai Asuransi Mobil, Bikin Lebih Tenang

1. Dokumentasikan kerusakan

Ilustrasi kecelakaan sepeda motor (IDN Times/Haikal Adithya)

Melampirkan bukti kerusakan motor merupakan syarat utama mengklaim asuransi motor kredit. Sebagai pemilik motor, kamu harus mendokumentasikan kerusakan motormu secara detail.

Biasanya dengan melampirkan foto dan menunjukan bagian yang rusak kepada petugas asuransi yang melakukan survei. Sebagai informasi, cara ini menjadi syarat sebagai penentu klaim kamu akan diterima atau ditolak.

2. Melengkapi dokumen klain yang dibutuhkan

ilustrasi stnk untuk syarat kirm motor via kereta api

Jika sudah ada bukti, kamu harus melengkapi dokumen klaim motor kredit yang mengalami kecelakaan. Di antaranya formulir klaim, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, dan surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa benar kamu mengalami kecelakaan.

3. Pastikan kerusakannya mencapai 75 persen

Motor rusah parah diangkut mobil polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Setelah semua berkas terkumpul dan perusahaan asuransi menyetujui klaim kamu, biasanya kamu harus mendatangi bengkel rekanan atau resmi. Hal ini untuk memastikan kerusakan motor mencapai lebih dari 75 persen. So, perusahaan asuransi akan menggantinya dengan biaya perbaikan sesuai kerusakan yang dialami.

Biasanya, proses penghitungan biaya ganti rugi ini akan dilakukan di bengkel rekanan perusahaan asuransi, bahkan biasanya pihak asuransi juga akan mendatangi bengkel tersebut untuk mengecek secara langsung.

4. Mengisi formulir klaim

istockphoto.com

Klaim gak akan diterima jika kamu tidak mengisi formulir. Form formulir klaim biasanya bisa diunduh lalu diisi secara manual atau secara online di situs resmi perusahaan asuransi.

Jangan lupa, pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan jelas. Sesuaikan nama kamu, nomor kendaraan, mesin, dan lain-lain yang biasanya tercantum di STNK motor kamu.

Baca Juga: Untung Rugi Kredit Motor Lewat Leasing dan Bank

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya