3 Cara Mengecek Legalitas Sepeda Motor
Gampang dan gak perlu mengeluarkan biaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Membeli motor bekas memang bisa jadi pilihan buat kamu yang merasa harga motor baru kemahalan atau buat kamu yang nggak mau mengambil kredit motor.
Sebab harga motor bekas pasti jauh lebih murah dari harga motor baru. Tapi ada banyak faktor yang harus kamu perhatikan sebelum membeli motor bekas, salah satunya adalah faktor legalitasnya.
So, sebelum membeli motor bekas, pastikan motor tersebut bukan motor curian. Banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah motor tersebut motor curian atau bukan. Berikut beberapa di antaranya.
Baca Juga: 3 Tips Memilih Stiker Motor yang Tepat untuk Motor Kamu
1. Cek menggunakan SMS
Salah satu cara mengecek status motor adalah dengan melalui pesan singkat atau SMS. Berikut caranya:
- Kamu cukup menekan *368# pada layar handphone maka informasi pajak dapat diakses.
- Setelah memasukkan nomor tersebut, akan muncul tulisan DITLANTAS POLRI dengan pilihan 1. Polda Metro Jaya, 2. Polda Sumut. Maka pilih nomor 1. Polda Metro Jaya.
- Dari pilihan tersebut akan muncul empat pilihan pada layar, yakni 1.Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor, 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling, dan 9. Back dan pengguna perlu memilih nomor 2.
- Usai memilih, nantinya pengguna akan diminta untuk memasukkan nomor kendaraan tanpa perlu spasi. Tak lama, akan ada SMS masuk dari Polda Metro yang memberikan informasi. Selain itu Anda juga dapat SMS 8893 dan tulis info spasi pajak spasi nopol.