Batas Aman Kecepatan Motor, Jangan Asal Gaspol
Aman berkendara sesuai peraturan yang ada.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berkendara motor memang lebih praktis dibandingkan mobil. Bentuknya yang lebih ramping juga membuatnya lebih ringkas digunakan, terutama saat lalu lintas padat.
Namun selayaknya kendaraan yang harus patuh pada peraturan lalu lintas yang berlaku, batas kecepatan motor pun turut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013.
Batas kecepatan motor ditentukan sesuai dengan jenis jalan pada peraturan perundang-undangan tersebut agar keamanan dalam berlalu lintas selalu kondusif. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai batas kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan jenis jalannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013. Mari disimak!
1. Batas kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan jenis jalan yang dilintasi
1. Batas kecepatan jalan bebas hambatan
Batas kecepatan kendaraan bermotor yang melintas di jalan bebas hambatan ditentukan batas paling rendahnya adalah 60 (enam puluh) kilometer per jam, dan kecepatan paling tinggi batasnya adalah 100 (seratus) kilometer per jam.
2. Batas kecepatan jalan antarkota
Batas kecepatan pada kendaraan bermotor yang melintas di jalan antarkota ditentukan batas paling tingginya adalah 80 (delapan puluh) kilometer per jam.
3. Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan
Batas kecepatan paling tinggi pada kendaraan bermotor yang melintas di jalan pada kawasan perkotaan adalah 50 (lima puluh) kilometer per jam.
4. Batas kecepatan jalan pada kawasan
Untuk batas kecepatan paling tinggi pada kendaraan bermotor yang melintas di jalan kawasan permukiman, ditentukan maksimal 30 (tiga puluh) kilometer per jam.
Editor’s picks
Baca Juga: Aturan Jarak Aman Berkendara Motor