TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Batas Aman Kecepatan Motor, Jangan Asal Gaspol  

Aman berkendara sesuai peraturan yang ada.

ilustrasi pengendara sepeda motor matik (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Berkendara motor memang lebih praktis dibandingkan mobil. Bentuknya yang lebih ramping juga membuatnya lebih ringkas digunakan, terutama saat lalu lintas padat.

Namun selayaknya kendaraan yang harus patuh pada peraturan lalu lintas yang berlaku, batas kecepatan motor pun turut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013.

Batas kecepatan motor ditentukan sesuai dengan jenis jalan pada peraturan perundang-undangan tersebut agar keamanan dalam berlalu lintas selalu kondusif. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai batas kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan jenis jalannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013. Mari disimak!

1. Batas kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan jenis jalan yang dilintasi

ilustrasi pengendara motor Honda(unsplash.com/Rowan Freeman)

1. Batas kecepatan jalan bebas hambatan

Batas kecepatan kendaraan bermotor yang melintas di jalan bebas hambatan ditentukan batas paling rendahnya adalah 60 (enam puluh) kilometer per jam, dan kecepatan paling tinggi batasnya adalah 100 (seratus) kilometer per jam.

2. Batas kecepatan jalan antarkota

Batas kecepatan pada kendaraan bermotor yang melintas di jalan antarkota ditentukan batas paling tingginya adalah 80 (delapan puluh) kilometer per jam.

3. Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan

Batas kecepatan paling tinggi pada kendaraan bermotor yang melintas di jalan pada kawasan perkotaan adalah 50 (lima puluh) kilometer per jam.

4. Batas kecepatan jalan pada kawasan

Untuk batas kecepatan paling tinggi pada kendaraan bermotor yang melintas di jalan kawasan permukiman, ditentukan maksimal 30 (tiga puluh) kilometer per jam.    

Baca Juga: Aturan Jarak Aman Berkendara Motor

2. Sanksi yang diberikan saat melanggar batas kecepatan serta besaran dendanya

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh kendaraan yang melintas di jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Batas kecepatan yang juga termasuk ke dalam ketentuan berkendara turut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terdapat sanksi bagi para pengendara yang melanggar batas kecepatan saat berkendara berdasarkan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 288 ayat 5, pelanggar yang melanggar batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah dipidana paling kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya