TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SIM Motor Listrik Ternyata Berbeda, Benarkah?

SIM ditentukan berdasarkan daya listrik

Mitra pengemudi Grab di Kota Semarang mengendarai motor listrik. (dok. Grab Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Motor listrik makin ramai dibicarakan di Indonesia. Kehadirannya pun diserbu oleh berbagai kalangan. Tidak heran, selain ramah lingkungan, dengan motor listrik pengendara tidak perlu pusing mengantre dan mengisi bensin lagi di SPBU. Cukup mendatangi stasiun pengisian atau penukaran baterai, kamu bisa melanjutkan kembali perjalanan.

Namun, muncul pertanyaan mengenai surat izin mengemudi (SIM) yang akan digunakan pengemudi motor listrik. Benarkah mereka akan menggunakan SIM C yang berbeda dengan SIM motor konvensional? Berikut penjelasan mengenai SIM motor listrik!

1. Aturan baru, SIM C dibagi 3 tipe

ilustrasi SIM (IDN Times/Irma Yudistirani)

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, untuk pengendara motor, SIM C akan dibagi menjadi 3 tipe, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Pembagian tipe ini didasarkan pada kapasitas isi silinder (cc) mesin dan daya listrik dari motor.

Berdasarkan Perpol basal 3 ayat 2, berikut penjelasan mengenai ketiga SIM C tersebut:

  • SIM C berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau motor listrik dengan daya listrik yang setara.
  • SIM CII berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder mesin di atas 500 cc atau motor listrik dengan daya listrik yang setara.

Baca Juga: Jenis-jenis Mobil Listrik, Ternyata Banyak Variannya!

2. Sampai saat ini SIM C masih bisa digunakan

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Peraturan polisi tersebut hingga saat ini belum diberlakukan. Polisi masih menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) dan menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan untuk SIM sepeda motor.

Baca Juga: Ada Mobil Pelat Putih di Jalanan, Ini Artinya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya