SIM Motor Listrik Ternyata Berbeda, Benarkah?
SIM ditentukan berdasarkan daya listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Motor listrik makin ramai dibicarakan di Indonesia. Kehadirannya pun diserbu oleh berbagai kalangan. Tidak heran, selain ramah lingkungan, dengan motor listrik pengendara tidak perlu pusing mengantre dan mengisi bensin lagi di SPBU. Cukup mendatangi stasiun pengisian atau penukaran baterai, kamu bisa melanjutkan kembali perjalanan.
Namun, muncul pertanyaan mengenai surat izin mengemudi (SIM) yang akan digunakan pengemudi motor listrik. Benarkah mereka akan menggunakan SIM C yang berbeda dengan SIM motor konvensional? Berikut penjelasan mengenai SIM motor listrik!
1. Aturan baru, SIM C dibagi 3 tipe
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, untuk pengendara motor, SIM C akan dibagi menjadi 3 tipe, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Pembagian tipe ini didasarkan pada kapasitas isi silinder (cc) mesin dan daya listrik dari motor.
Berdasarkan Perpol basal 3 ayat 2, berikut penjelasan mengenai ketiga SIM C tersebut:
- SIM C berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau motor listrik dengan daya listrik yang setara.
- SIM CII berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder mesin di atas 500 cc atau motor listrik dengan daya listrik yang setara.
Baca Juga: Jenis-jenis Mobil Listrik, Ternyata Banyak Variannya!