Ada Mobil Pelat Putih di Jalanan, Ini Artinya?

Pelat putih membantu proses e-tilang

Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan biasanya berwana dasar hitam. Tapi belakangan ini banyak kendaraan menggunakan pelat berwarna dasar putih. Dulu pelat berwarna putih biasanya digunakan oleh diplomat asing.

Tapi kini pengguna pelat putih gak lagi sebatas pada diplomat asing. Sebab Polri telah menerbitkan aturan baru yang mulai berlaku pada Juni 2022.

1. Aturan penggunaan pelat putih bagi mobil baru

Ada Mobil Pelat Putih di Jalanan, Ini Artinya?Ilustrasi pelat Nomor Kendaraan (futuready.com)

Pada tahun 2022 terdapat kebijakan atau aturan penggunaan pelat berwarna putih bagi kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penilangan secara elektronik dapat berjalan lancar.

Karena warna putih pada pelat dapat memberikan peningkatan akurasi pembacaan kamera e-tilang yang akan digunakan. ETLE nantinya dapat menindak pelanggaran lalu lintas hanya dengan menggunakan kamera.

 Itulah alasan mengapa warna putih dipilih sebagai warna pelat untuk kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil. Tidak ada bedanya dari segi ukuran dengan pelat hitam, yang membedakan hanyalah warna dasar menjadi warna putih sedangkan warna tulis menjadi hitam atau bisa dikatakan terbalik dari sebelumnya.

Baca Juga: PM Kosovo Ingatkan Warga Serbia di Negaranya Ganti Pelat Nomor   

2. Siapa saja yang harus menggunakan pelat putih?

Ada Mobil Pelat Putih di Jalanan, Ini Artinya?Ilustrasi mobil dinas

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat (1), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Itu artinya semua pemilik kendaraan bermotor harus mengganti pelat hitam menjadi pelat berwarna putih.

Baca Juga: Peraturan Lampu Strobo, Jangan Gunakan Sembarangan!

3. Kapan kendaraan harus ganti pelat menjadi warna putih?

Ada Mobil Pelat Putih di Jalanan, Ini Artinya?flickr.com

Kamu tidak perlu bergegas untuk segera mengganti pelat motor warna hitammu ke pelat warna putih. Berikut beberapa pemilik kendaraan bermotor yang perlu segera mengganti pelat hitam menjadi pelat putih:

  • Masa Berlaku Pelat Habis

Pertama, yang harus segera mengganti pelat menjadi pelat putih adalah mereka yang masa berlaku pelat hitamnya sudah habis. Ketika pergantian pelat dengan masa berlaku yang baru, kamu bisa langsung mengganti pelat menjadi pelat berwarna putih.

  • Perpanjangan STNK

Selain masa berlaku pelat habis, ketika kamu akan melakukan perpanjangan STNK juga disarankan untuk mengganti pelat menjadi pelat putih.

  • Perubahan Kepemilikan Kendaraan

Ketika kamu mengubah kepemilikan kendaraan menjadi pemilik baru, kamu juga disarankan untuk mengganti pelat hitam ke pelat putih.

  • Membeli Kendaraan Baru

Saat membeli kendaraan baru, kendaraanmu belum terpasang dengan pelat. Ketika akan memasang pelat baru, kamu harus memasang pelat putih sebagai tanda kamu memenuhi aturan. Jadi, jangan sampai keliru dan malah masih menggunakan pelat hitam.

Sementara itu, untuk biayanya sendiri, tidak ada perubahan biaya penggantian dari pelat hitam ke pelat putih. Oleh karena itu, kalau kamu memenuhi syarat sebagai pemilik kendaraan yang perlu mengganti pelat, lakukanlah segera dan jangan sampai keliru masih menggunakan pelat hitam.

Itulah penjelasan mengenai mobil pelat putih selain dari mobil diplomat asing.

Temukan informasi menarik lainnya seputar otomotif hanya di IDN Times. Kamu juga bisa menemukan informasi dan tips menarik seputar motor yang sayang untuk kamu lewatkan.

Penulis: Deden Usman Hafidi

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Mobil Online, Tak Perlu ke Samsat!

Topik:

  • Bella Manoban
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya