TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Cara Mengambil STNK yang Ditilang, Begini Prosedurnya

Bisa online maupun offline

ilustrasi mengambil STNK yang ditilang (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)

Jakarta, IDN Times – Dalam razia kendaraan lalu lintas, biasanya kamu akan diminta untuk menunjukkan STNK. Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan, kamu akan ditilang. Surat-surat tersebut juga akan ditahan oleh pihak Kepolisian.

Untuk mengambil STNK yang ditahan, kamu perlu datang ke kantor Kejaksaan di kota tempatmu ditilang. Namun, jika ingin lebih praktis, kamu bisa mengambil dan membayar denda tilang via aplikasi e-Tilang. Kamu bisa simak cara mengambil STNK yang ditilang berikut.

Besaran denda tilang berdasarkan pelanggaran

ilustrasi STNK (IDN Times/Dhana Kencana)

Besaran nominal denda tilang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut adalah daftar denda tilang maksimal yang tertulis dalam undang-undang tersebut:

  • Pasal 278
    Mobil yang tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman, pembuka roda, ban cadangan, serta pertolongan pertama saat kecelakaan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 280
    Tidak memakai pelat nomor dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pasal 281
    Tidak memiliki SIM dikenakan denda maksimal Rp1 juta.
  • Pasal 285 Ayat 1
    Kendaraan tidak dilengkapi dengan spion, lampu rem, dan lampu utama dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 287 Ayat 5
    Melanggar rambu lalu lintas dikenakan denda Rp500 ribu.
  • Pasal 288 Ayat 1
    Tidak membawa STNK dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pasal 288 Ayat 2
    Tidak dapat menunjukkan SIM dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 289
    Tidak mengenakan seat belt dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 291 Ayat 1
    Tidak mengenakan helm dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 293 Ayat 1
    Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara malam hari dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 294
    Tidak menyalakan lampu isyarat ketika belok atau balik arah dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Cara Mengurus Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Syarat pengambilan STNK yang ditilang

Ilustrasi STNK (ANTARA Foto/Rosa Panggabean)

Sebelum pergi ke kantor Kejaksaan, pastikan kamu membawa persyaratan yang dibutuhkan. Ada beberapa persyaratan yang harus kamu bawa saat hendak mengambil STNK yang ditilang. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Blangko tilang
  2. Kartu identitas asli (KTP/SIM)
  3. Bukti pembayaran denda tilang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya