TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mengurus Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Bisa bayar dendanya lewat transfer atau mbanking

ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Razia uji emisi kembali digelar di sejumlah titik wilayah ibu kota pada awal November 2023 ini. Pada razia kali ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih mendapati kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Sejumlah pengendara ditilang karena kendaraannya kedapatan tidak lolos uji emisi.

Mekanisme tilang uji emisi kendaraan pun tak berbeda jauh dari mekanisme tilang pada umumnya. Namun, pada pelanggaran uji emisi kendaraan ini, ada dokumen tambahan berupa lembar hasil uji emisi kendaraan sebagai barang bukti tambahan.

Nantinya, SIM dan STNK serta lembar hasil uji emisi akan diserahkan ke pengadilan untuk kemudian diproses ke tahap selanjutnya. Lebih lanjut, kamu bisa simak cara mengurus tilang uji emisi kendaraan bermotor berikut ini.

Baca Juga: Catat! Ini Titik-Titik Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta

Besaran denda tilang uji emisi kendaraan

Razia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sanksi tilang uji emisi kendaraan ini dilandaskan pada Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan batas aman emisi gas buang.

Jika melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda sesuai jenis kendaraan yang diuji. Besaran dendanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua. Denda yang dikenakan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu, sedangkan kendaraan roda dua Rp250 ribu.

Lebih lanjut, meski sebelumnya pelanggaran terkait uji emisi ini kena sanksi tilang, tapi pada pekan ini tidak demikian. Menurut Ani, selaku Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, sementara ini tilang masih diberhentikan. Hingga hari ini, DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membahas lebih lanjut terkait sanksi tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi.

Kendati demikian, proses hukum terus berlanjut untuk kendaraan yang sebelumnya sudah terlanjur kena tilang. Untuk itu, agaknya pengendara yang sebelumnya kena tilang perlu mengetahui cara mengurus tilang uji emisi kendaraan. 

Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Mobil yang Harus Dipatuhi, Periksa!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya