Syarat Lulus Uji Emisi Mobil yang Harus Dipatuhi, Periksa!

Mulai 1 November, ada tilang emisi kendaraan, lho

Jakarta, IDN Times - Siap-siap, tilang uji emisi mobil akan kembali dilaksanakan 1 November mendatang. Sebetulnya, agenda ini sempat dilakukan bulan sebelumnya, tapi batal lantaran dianggap tidak efektif akibat durasi sosialiasi yang cenderung pendek.

Pengujian emisi mobil sendiri dilakukan untuk mengetahui beberapa poin, seperti kondisi injektor, kadar gas buang mesin, plus kadar gas buang knalpot. Intinya, mobil kamu harus memenuhi syarat lulus uji emisi mobil agar tidak kena tilang. Lantas apa saja syarat lengkapnya? Berikut informasinya.

Syarat lulus uji emisi mobil

Syarat Lulus Uji Emisi Mobil yang Harus Dipatuhi, Periksa!ilustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Untuk terhindar dari sanksi, pastikan kendaraanmu sudah memenuhi syarat uji emisi mobil dan lulus, ya. Berhubung masih ada waktu, sebaiknya lakukan pengujian emisi di bengkel terdekat. Mengingat, beberapa bengkel sudah mengantongi izin serta syarat lulus uji emisi mobil.

Adapun ketentuan terkait syarat lulus uji emisi kendaraan didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung. Buat lebih lengkapnya, simak uraian berikut:

  1. Mobil bensin produksi sebelum 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007 wajib punyai kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  4. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  5. Mobil diesel produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Baca Juga: Toyota Gelar Uji Emisi Gratis di Puluhan Bengkel Resmi

Sanksi tidak lulus uji emisi mobil

Syarat Lulus Uji Emisi Mobil yang Harus Dipatuhi, Periksa!Satlantas Polres Metro Depok menempelkan stiker kendaraan yang telah lolos uji emisi. (Dok. Istimewa)

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta, bukti lulus uji emisi gas buang berupa kertas hasil cetak dari Sistem Informasi Uji Emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji. Bila tidak bisa menyerahkannya atau memang saat uji emisi mobilmu tidak lolos, bukan tidak mungkin kamu dikenai tilang.

Lebih lanjut, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi syarat lulus uji emisi mobil, dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana. Sangki yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Bukan hanya sanksi pidana, mobil yang tidak lolos uji emisi gas buang juga akan diberi sanksi berupa pembayaran parkir tinggi, seperti melansir laman Kemenkumham. Ini didasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di mana, pada Pasal 17 berbunyi bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi. 

Cukup merepotkan juga, ya, sanksi yang diberlakukan jika tidak memenuhi syarat lulus uji emisi mobil. Pasalnya, tidak hanya dikenai denda Rp500 ribu atau pidana penjara, tetapi juga kena tarif parkir tertinggi.

Berhubung masih ada waktu sebelum memasuki awal November, yuk segera uji emisi mobimu! Atau, paling tidak lakukan perawatan rutinan mobil guna menekan gas emisi yang keluar. Adapun informasi perawatan mobil bisa kamu dapatkan di IDN Times.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Mobil di Jakarta, Catat Alamatnya!

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana
  • Bayu Nur Seto

Berita Terkini Lainnya