Kenapa Pelat Nomor C Tidak Ada di Indonesia? Ini Alasannya
Ternyata, dari zaman penjajahan Belanda tidak ada pelat C
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan di Indonesia wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal pelat nomor. Pelat nomor sendiri terdiri dari rangkaian huruf dan angka yang memiliki makna tertentu serta berkaitan dengan identitas kendaraan.
Namun, ada satu huruf yang tidak digunakan secara umum dalam pelat nomor kendaraan di Indonesia. Huruf tersebut adalah huruf C. Penasaran, kenapa pelat nomor C tidak ada di Indonesia? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Kenapa pelat nomor C tidak ada di Indonesia?
Pada pelat nomor kendaraan, satu atau dua huruf pertama pada rangkaian nomor tersebut menandakan kode wilayah kendaraan berasal. Rupanya, penerapan sistem kode wilayah pada pelat nomor kendaraan ini dimulai sejak masa kependudukan Belanda di Indonesia.
Saat itu, masyarakat Indonesia memang masih menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia dalam ejaan lama untuk berkomunikasi. Oleh karena itu, beberapa aturan tata bahasa Belanda pun berperan dalam memberi pengaruh pada tata tulisan di masa tersebut.
Salah satunya yakni tidak adanya huruf C dalam abjad bahasa Belanda. Hal ini ternyata menjadi alasan kenapa dalam penomoran pelat kendaraan di Indonesia tidak menggunakan huruf C. Di samping itu, bahasa Indonesia yang digunakan pada masa tersebut masih menggunakan ejaan Soewandi, di mana ejaan huruf C lebih umum ditulis menjadi TJ.
Nah, itulah alasan kenapa huruf C tidak pernah dipakai dalam pelat nomor kendaraan. Namun, ada alasan lain juga yang menyebut bahwa pelat nomor dengan huruf C memang hanya untuk kendaraan khusus. Misalnya, untuk mobil diplomatik dan konsulat dari luar negeri.
Editor’s picks
Baca Juga: Cara Membaca Kode Pelat Nomor Kendaraan