Apa Itu STCK? Ini Pengertian, Cara Mengurus, dan Biayanya

Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memerlukan dokumen resmi untuk legalitasnya. Salah satu dokumen yang sering digunakan adalah Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK. Apa itu STCK dan fungsinya bagi kendaraan?
Biasanya, STCK diterbitkan bagi kendaraan yang belum memiliki STNK tetap. Surat ini memungkinkan kendaraan untuk digunakan selama masa uji coba sebelum registrasi penuh selesai.
Ingin tahu lebih lanjut tentang STCK dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, yuk!
Pengertian STCK

STCK adalah dokumen resmi yang diberikan oleh kepolisian untuk kendaraan bermotor yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini berfungsi sebagai izin sementara agar kendaraan dapat digunakan di jalan raya.
Hal itu juga telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk keperluan tertentu dengan dilengkapi STCK.
Umumnya, STCK diserahkan untuk keperluan uji coba sebelum kendaraan terdaftar secara resmi. Selain itu, STCK juag diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggu proses pendaftaran kendaraan selesai. Kendati STCK dapat menggantikan STNK sementara selama belum terbit, tetapi tetap ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam penggunaannya.
Cara mengurus pembuatan STCK

Proses pembuata STCK sendiri sebenarnya cukup mudah, asalkan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Setelah persyaratan sudah lengkap, kamu baru bisa memulai proses untuk mengurus pembuatan STCK. Berikut urutan prosedur pembuatannya:
- Siapkan dokumen pendukung, seperti faktur pembelian, KTP, dan data kendaraan
- Silakan kunjungi kantor Samsat terdekat pada hari dan jam kerja
- Isi formulir pengajuan STCK yang disediakan oleh petugas
- Serahkan resi formulir pengajuan STCK kepada petugas
- Lakukan uji fisik kendaraan oleh petugas Samsat
- Mintalah hasil uji fisik kendaraan yang telah dilakukan
- Setelah itu, serahkan resi beserta kuitansi uji fisik ke petugas di loket
- Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan
- Tunggu proses penerbitan STCK setelah diverifikasi oleh petugas
- Gunakan STCK sesuai aturan dan pastikan perpanjang jika sudah mendekati batas akhir masa berlakunya.
Biaya pembuatan STCK

Biaya pembuatan STCK dapat berbeda tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah. Untuk kendaraan dengan pelat nomor putih, biaya sekitar Rp50 ribu. Namun, biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing.
Perlu dicatat bahwa biaya ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan daerah dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa langsung ke Samsat atau instansi terkait di wilayah tempat tinggalmu untuk mendapatkan informasi biaya terbaru.
STCK berlaku berapa hari?

Berdasarkan Pasal 79 ayat (11) Perpol No. 7 Tahun 2021, STCK berlaku 14 hari sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlaku. Masa berlaku STCK ini ditetapkan untuk memberikan waktu yang cukup kepada pemilik kendaraan atau dealer untuk menyelesaikan proses administrasi penerbitan STNK dan TNKB di kantor Samsat.
Selama masa berlaku STCK, kendaraan hanya boleh digunakan sesuai ketentuan yang tertera, seperti rute terbatas atau keperluan uji coba saja. Jika masa berlaku STCK habis, kendaraan tidak boleh lagi digunakan di jalan raya hingga dokumen resmi diterbitkan.
Apakah STCK bisa ditilang?

Ya, STCK bisa ditilang jika tidak digunakan sesuai aturan yang berlaku. Polisi dapat menilang kendaraan dengan STCK jika digunakan di luar masa berlaku. Selain itu, kendaraan juga bisa ditilang jika digunakan di luar rute atau keperluan uji coba yang telah ditentukan.
Di samping itu, STCK yang telah melewati batas masa berlaku yang telah ditentukan atau kedaluwarsa juga bisa dikenakan penindakan tilang oleh petugas. Oleh sebab itu, penting untuk memastikan bahwa masa berlaku STCK masih aktif dan penggunaannya sesuai aturan.
Jangan gunakan kendaraan dengan STCK untuk perjalanan jarak jauh atau keperluan komersial. Segera urus STNK kendaraan setelah masa uji coba selesai agar lebih aman.
Sekarang kamu sudah memahami apa itu STCK dan bagaimana penggunaannya di jalan. Pastikan mengikuti aturan agar kendaraan tetap legal dan aman selama masa uji coba.