Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memerlukan dokumen resmi untuk legalitasnya. Salah satu dokumen yang sering digunakan adalah Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK. Apa itu STCK dan fungsinya bagi kendaraan?
Biasanya, STCK diterbitkan bagi kendaraan yang belum memiliki STNK tetap. Surat ini memungkinkan kendaraan untuk digunakan selama masa uji coba sebelum registrasi penuh selesai.
Ingin tahu lebih lanjut tentang STCK dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, yuk!