Apa Itu STCK? Ini Pengertian, Cara Mengurus, dan Biayanya

Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memerlukan dokumen resmi untuk legalitasnya. Salah satu dokumen yang sering digunakan adalah Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK. Apa itu STCK dan fungsinya bagi kendaraan?
Biasanya, STCK diterbitkan bagi kendaraan yang belum memiliki STNK tetap. Surat ini memungkinkan kendaraan untuk digunakan selama masa uji coba sebelum registrasi penuh selesai.
Ingin tahu lebih lanjut tentang STCK dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, yuk!
Pengertian STCK
STCK adalah dokumen resmi yang diberikan oleh kepolisian untuk kendaraan bermotor yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini berfungsi sebagai izin sementara agar kendaraan dapat digunakan di jalan raya.
Hal itu juga telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk keperluan tertentu dengan dilengkapi STCK.
Umumnya, STCK diserahkan untuk keperluan uji coba sebelum kendaraan terdaftar secara resmi. Selain itu, STCK juag diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggu proses pendaftaran kendaraan selesai. Kendati STCK dapat menggantikan STNK sementara selama belum terbit, tetapi tetap ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam penggunaannya.