Kehilangan anggota keluarga yang memiliki kewajiban angsuran kendaraan sering kali meninggalkan kebingungan bagi ahli waris. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa sisa pinjaman kredit motor akan secara otomatis dianggap lunas ketika debitur meninggal dunia.
Namun, mekanisme penyelesaian sisa utang kredit kendaraan tidak selalu berjalan sesederhana dugaan tersebut. Pemahaman mengenai aturan asuransi jiwa kedit serta hak ahli waris sangat penting agar proses administratif berjalan dengan lancar.
