Di Indonesia, banyak orang membeli motor atau mobil dengan cara kredit melalui leasing atau pembiayaan. Skema ini memudahkan konsumen memiliki kendaraan dengan cicilan bulanan. Namun, tidak sedikit kasus di mana cicilan menunggak karena alasan ekonomi. Pada kondisi inilah sering muncul pihak ketiga yang disebut “mata elang” atau debt collector, yang bertugas menagih angsuran. Masalahnya, sering muncul pertanyaan: apakah mereka berhak menarik kendaraan langsung dari tangan konsumen yang menunggak?
Isu ini menjadi kontroversi karena praktik debt collector di lapangan sering dianggap meresahkan. Banyak laporan penarikan kendaraan dilakukan dengan cara kasar, bahkan tanpa surat resmi. Sebagian konsumen merasa haknya dilanggar, sementara leasing berdalih bahwa itu bagian dari perjanjian kredit. Agar tidak bingung, penting memahami aturan hukum yang berlaku mengenai kewenangan debt collector.