ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)
Jika pelat nomor belakang hilang, pengendara motor harus segera mengurusnya ke pihak berwenang. Prosedur pengurusan pelat nomor baru biasanya melibatkan beberapa langkah, seperti melaporkan kehilangan kepada polisi, mengajukan permohonan penggantian pelat nomor di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), dan membayar biaya administrasi yang ditentukan. Selain itu, pengendara juga harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan, seperti STNK, KTP, dan bukti kehilangan pelat nomor.
Mengurus pelat nomor yang hilang dengan cepat tidak hanya menghindarkan pengendara dari tilang, tetapi juga menjaga kelengkapan administrasi kendaraan agar tetap sah di jalan raya.
So, motor tanpa pelat nomor belakang jelas melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia dan dapat dikenakan tilang oleh polisi. Untuk menghindari masalah hukum dan denda, pengendara harus memastikan bahwa kendaraan mereka dilengkapi dengan pelat nomor yang lengkap, baik depan maupun belakang. Jika pelat nomor belakang hilang, segera urus penggantian di Samsat untuk memastikan kendaraan tetap sah dan terhindar dari sanksi hukum.