Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi mesin motor mati (freepik.com/bublikhaus)
ilustrasi mesin motor mati (freepik.com/bublikhaus)

Intinya sih...

  • Istilah “STNK only” berarti motor hanya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

  • Risiko membeli motor "STNK only" termasuk masalah kepemilikan hukum, kesulitan menjual kembali, dan potensi masalah pidana.

  • Pastikan dokumen kendaraan lengkap sebelum membeli, cek keberadaan STNK dan BPKB asli, serta pastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan yang tercatat di dokumen.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bagi kamu yang sering melihat iklan motor bekas di media sosial atau bursa motor online, mungkin pernah menemukan istilah “STNK only” dalam deskripsi barang. Sekilas, kata-kata ini tampak sepele, seolah hanya memberi informasi dokumen yang ada. Namun, bagi yang paham dunia otomotif, istilah ini justru bisa menjadi sinyal peringatan serius. Motor dengan keterangan “STNK only” biasanya dibanderol dengan harga lebih murah dari pasaran, dan inilah yang membuat banyak pembeli tergiur.

Sayangnya, membeli motor dengan status seperti ini penuh risiko. Tidak semua pembeli sadar akan konsekuensi hukum dan finansial yang bisa menimpa mereka setelah transaksi. Karena itu, penting untuk memahami arti sebenarnya dari istilah tersebut dan kenapa kamu perlu sangat berhati-hati sebelum memutuskan membeli motor “STNK only”.

1. Apa arti motor STNK only?

ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)

Istilah “STNK only” berarti motor tersebut hanya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa adanya dokumen lain seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam kondisi normal, motor seharusnya memiliki dua dokumen utama: STNK sebagai bukti legal jalan raya, dan BPKB sebagai bukti kepemilikan sah. Jika BPKB tidak ada, maka status kepemilikan motor tersebut patut dipertanyakan.

Motor dengan keterangan “STNK only” bisa jadi berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang BPKB-nya hilang, ada pula yang masih tersangkut masalah kredit di leasing sehingga BPKB ditahan. Lebih parah lagi, ada kemungkinan motor tersebut hasil tindak pidana, misalnya motor curian yang kemudian dijual murah untuk menghilangkan jejak.

2. Risiko membeli motor STNK only

ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)

Risiko pertama dan paling besar adalah masalah kepemilikan hukum. Tanpa BPKB, kamu tidak bisa membuktikan bahwa motor benar-benar milikmu. Jika sewaktu-waktu ada razia atau sengketa kepemilikan, kamu bisa kehilangan motor begitu saja karena tidak memiliki bukti kuat.

Risiko kedua adalah sulit menjual kembali. Banyak calon pembeli motor bekas akan menolak atau menawar dengan harga sangat rendah jika motor tidak memiliki BPKB. Artinya, nilai jual kembali motor tersebut anjlok drastis. Selain itu, kamu juga akan kesulitan mengurus balik nama atau perpanjangan administrasi, sebab hanya dengan STNK, layanan resmi seperti Samsat tidak bisa melayani seluruh kebutuhan dokumen kendaraan.

Risiko ketiga yang tak kalah penting adalah potensi masalah pidana. Jika ternyata motor tersebut hasil curian, maka meskipun kamu membelinya dengan niat baik, kamu tetap bisa terseret ke ranah hukum. Dalam kasus seperti ini, motor akan disita dan kamu bisa mengalami kerugian finansial sekaligus menghadapi proses hukum yang melelahkan.

3. Tips agar tidak terjebak

ilustrasi pembelian motor bekas (pexels.com/Gustavo Fring)

Agar tidak terjebak dalam penawaran motor murah “STNK only”, selalu pastikan dokumen kendaraan lengkap sebelum membeli. Cek keberadaan STNK dan BPKB asli, bukan hanya fotokopi. Pastikan juga nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tercatat di dokumen. Jika motor masih dalam masa kredit, lebih baik bertransaksi langsung dengan pihak leasing agar semua jelas. Jangan mudah tergiur harga murah, karena biaya dan risiko yang muncul kemudian bisa jauh lebih besar daripada keuntungan awal.

Istilah “STNK only” dalam bursa motor bekas bukan sekadar informasi tambahan, melainkan tanda bahaya yang harus membuatmu lebih waspada. Tanpa BPKB, status kepemilikan motor sangat lemah, sulit dijual kembali, dan berisiko melibatkanmu dalam masalah hukum. Jadi, jangan pernah terburu-buru tergiur harga murah. Ingat, membeli motor bekas seharusnya memberi solusi mobilitas, bukan menambah masalah baru di kemudian hari.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team