Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Balik Nama Kendaraan Bermotor Apa Perlu KTP Pemilik Lama?

ilustrasi loket untuk cek fisik kendaraan di Kantor Samsat (dok. Samsat Sleman)

Membeli motor atau mobil bekas mungkin jadi opsi terbaik untuk beberapa orang. Jika baru saja membeli motor atau mobil bekas, mungkin kamu bertanya-tanya terkait proses balik namanya. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah balik nama kendaraan bermotor apa perlu KTP pemilik lama.

Prosedur dan persyaratan balik nama kendaraan bermotor sebenarnya cukup mudah. Kamu hanya perlu datang ke Samsat, lalu berikan persyaratan yang dibutuhkan dan ikuti prosedur selanjutnya. Berikut penjelasan detailnya.

Balik nama kendaraan bermotor apa perlu KTP pemilik lama?

ilustrasi motor (pexels.com/Giorgio de Angelis)

Balik nama kendaraan motor atau mobil sebenarnya tidak mewajibkanmu membawa KTP pemilik sebelumnya. Hal ini tentu sangat membantu, terutama kalau kamu membeli kendaraan dari orang yang sulit dihubungi atau dari penjual showroom.

Proses balik nama kendaraan kini jauh lebih fleksibel karena hanya membutuhkan KTP pemilik baru sebagai syarat utamanya. Asalkan dokumen penting lainnya seperti STNK, BPKB, dan kuitansi pembelian lengkap, proses penggantian nama bisa dilanjutkan tanpa hambatan.

Cara balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik

Balik nama kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan. Berikut prosedur yang akan kamu lakukan jika ingin balik nama kendaraan:

  1. Datangi kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Jika berbeda domisili dengan pemilik lama, lakukan pencabutan berkas di Samsat sesuai domisili pemilik lama terlebih dahulu.
  2. Bawa kendaraan untuk melakukan cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin
  3. Daftar balik nama di loket pendaftaran dengan menyerahkan semua berkas persyaratan
  4. Isi formulir yang diberikan dan serahkan kembali ke petugas
  5. Setelah berkas diverifikasi, bayar pajak kendaraan yang tertera
  6. Ambil STNK baru yang sudah atas nama pemilik baru
  7. Urus perubahan nama di BPKB dengan menyerahkan STNK baru dan berkas lain yang diperlukan ke bagian BPKB.

Terpenting, pastikan syarat balik nama kendaraan juga sudah kamu penuhi, ya. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik baru
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual
  • Berkas cek fisik dari Samsat tujuan 
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).

Biaya balik nama motor

Meskipun tidak butuh KTP pemilik sebelumnya, tetap ada sejumlah biaya yang perlu kamu siapkan untuk balik nama motor. Berikut biaya detailnya.

  • Biaya administrasi: Rp35 ribu—Rp100 ribu
  • Biaya penerbitan STNK baru dan pelat nomor: Rp160 ribu—Rp300 ribu
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225 ribu—Rp375 ribu
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35 ribu
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Sekitar 10% dari nilai jual kendaraan
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sekitar 2% dari nilai jual kendaraan, bertambah 5% untuk penyerahan berikutnya
  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp30 ribu—Rp50 ribu
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50 ribu
  • Biaya mutasi kendaraan (jika dari luar daerah): Rp150 ribu—Rp250 ribu. 

Contohnya, jika kamu membeli motor bekas dengan pajak tahunan Rp160 ribu, total biaya balik nama motor bisa mencapai Rp745 ribuan. Jumlah ini mencakup seluruh biaya administrasi, pembuatan dokumen baru, pajak, dan hal lainnya yang ditentukan Samsat.

Itulah jawaban balik nama kendaraan bermotor apa perlu KTP pemilik lama atau tidak. Pastikan kamu melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur resmi di kantor Samsat agar proses balik nama berjalan lancar dan cepat, ya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Zaki Narayan Satria
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us