Apakah Biaya Balik Nama Gratis Saat Pemutihan? Ini Penjelasannya

Program pemutihan pajak kendaraan sering kali menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh pemilik motor maupun mobil. Terutama bagi mereka yang menunggak pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan.
Untuk melakukan proses balik nama, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen termasuk STNK, BPKB, dan KTP pemilik baru. Lantas, apakah biaya balik nama gratis saat pemutihan? Berikut penjelasannya.
1. Apakah biaya balik nama gratis saat pemutihan?

Saat program pemutihan berlangsung, kamu tidak perlu membayar biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya untuk kendaraan bekas. Namun, bukan berarti semua proses balik nama jadi gratis. Pasalnya, masih ada biaya lain yang harus kamu bayarnya. Biaya seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB tetap wajib dibayar, ya.
Kebijakan ini umumnya berlaku untuk kendaraan bekas pada pemilik kedua dan seterusnya. Sementara itu, kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB sesuai aturan daerah. Jadi, meskipun ada penghapusan bea balik nama, kamu tetap harus menyiapkan dana untuk menutup biaya administrasi lainnya.
2. Biaya balik nama kendaraan saat pemutihan

Nah, biaya yang perlu dibayarkan yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Adapun besarannya tergantung jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Biaya ini bersifat wajib dan tidak termasuk dalam kebijakan penghapusan selama pemutihan pajak berlangsung.
Selain PKB, kamu juga harus menyiapkan dana untuk penerbitan STNK sekitar Rp200 ribu, pelat nomor kurang lebih Rp100 ribu, serta penerbitan BPKB Rp375 ribuan. Keempat komponen biaya ini tetap berlaku meskipun kamu mengikuti program pemutihan.
3. Apa itu pemutihan pajak kendaraan?

Pemutihan pajak adalah program dari pemerintah daerah yang menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak. Namun, program ini tidak menghapus pajak pokoknya, ya.
Kamu tetap wajib membayar pajak pokok meskipun denda dibebaskan selama program berlangsung. Program ini biasanya berlangsung sementara dan jadwalnya berbeda di tiap daerah sesuai kebijakan setempat.
Selain denda pajak, sering kali BBNKB untuk kendaraan bekas juga dihapuskan. Namun, biaya lain seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan pajak kendaraan tetap harus dibayar. Jadi, kamu tetap perlu menyiapkan anggaran agar proses balik nama berjalan lancar tanpa kendala.
Itulah jawaban terkait apakah biaya balik nama gratis saat pemutihan. Walau ada program pemutihan, bukan berarti berarti semua prosesnya bebas biaya, ya. Masih ada beberapa komponen penting yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.