Cara Balik Nama Motor Pajak Mati Lengkap dengan Syaratnya

Jakarta, IDN Times – Kamu pernah mengalami situasi di mana motor yang dibeli ternyata pajaknya sudah mati? Hal ini sering terjadi, terutama ketika membeli motor bekas. Sedihnya, motor dengan pajak mati biasanya proses balik namanya bisa jadi lebih rumit.
Namun, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan agar semua proses balik nama motor pajak mati berjalan lancar. Dalam artikel berikut, membahas cara mengurus balik nama motor pajak mati secara lengkap. Jadi, simak terus, ya.
Cara balik nama motor pajak mati

Ingin melakukan balik nama motor dengan pajak yang sudah mati? Ada beberapa langkah yang perlu kamu ikuti agar prosesnya berjalan lancar. Berikut prosedur yang perlu kamu ikuti.
1. Siapkan dokumen persyaratan
Sebelum memulai proses balik nama motor, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratannya terlebih dulu. Dokumen ini penting untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan. Jangan lupa pula untuk memfotokopi setiap dokumennya menjadi rangkap empat.
2. Lakukan cek fisik kendaraan
Kunjungi kantor Samsat untuk melakukan cek fisik motor. Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan mesin motor guna memastikan kesesuaian data dengan dokumen yang dibawa. Hasil cek fisik ini akan digunakan dalam proses balik nama.
3. Bayar pajak tertunggak
Mengingat pajak motor masih mati, kamu harus melunasi pajak yang tertunggak terlebih dahulu. Untuk itu, kunjungi bagian loket pajak di Samsat guna menghitung denda yang perlu dibayar. Setelah pembayaran pajak dan denda selesai, kamu akan mendapatkan bukti pelunasan pajak.
4. Ajukan balik nama di kantor Samsat
Setelah melunasi pajak dan dendanya, bawa semua dokumen ke loket balik nama di kantor Samsat. Di sini, kamu akan mengajukan permohonan balik nama. Petugas akan memproses dokumen dan memindahkan kepemilikan motor atas nama pemilik baru.
5. Penggantian STNK dan BPKB
Setelah permohonan balik nama disetujui, kamu akan mendapatkan STNK baru atas namamu. Proses penggantian BPKB dilakukan di Polda setempat dan memerlukan waktu beberapa minggu. Datanglah kembali sesuai jadwal yang disampaikan oleh petugas, ya.
Syarat balik nama motor pajak mati

Hal yang juga perlu kamu ketahui sebelum mengurus balik nama motor pajak mati, yakni syarat-syaratnya. Dilansir laman Samsat Sleman, syarat balik nama motor pajak mati meliputi:
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- Kendaraan bermotor terkait
- Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya
- Kuitansi jual beli bermeterai dan salinannya
- KTP asli pemilik baru, jika motor milik perorangan
- Salinan akte pendirian, jika motor milik badan hukum
- Surat kuasa, jika motor milik instansi pemerintahan.
Biaya balik nama motor bekas yang pajaknya mati

Biaya balik nama motor dengan pajak mati akan melibatkan beberapa komponen yang harus kamu bayarkan sesuai aturan yang berlaku. Berikut beberapa biaya yang perlu kamu persiapkan, melansir laman Samsat Sleman:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 10 persen dari nilai jual kendaraan bermotor
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dari jumlah PKB tahunan. Besarannya akan bertambah sesuai dengan durasi keterlambatan
- Denda SWDKLLJ sebesar Rp32 ribu per tahun untuk motor
- Biaya administrasi STNK motor yang pajaknya mati sekitar Rp100 ribu
- Biaya administrasi TNKB sekitar Rp60 ribu.
Denda untuk motor yang pajaknya mati

Denda untuk motor dengan pajak mati dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran. Umumnya, denda pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua komponen, yaitu denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ.
Denda PKB biasanya sebesar 2 persen dari PKB untuk setiap bulan keterlambatan. Jika kamu terlambat 1 tahun, dendanya menjadi 25 persen dari total PKB. Sementara itu, denda SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp32 ribu untuk motor yang terlambat lebih dari 1 tahun.
Kamu bisa hitung total denda dengan mengalikan persentase denda dengan pajak pokok yang harus dibayar. Sebagai contoh, jika pajak motormu Rp500 ribu dan terlambat 1 tahun, dendanya akan dihitung sebagai berikut:
Denda yang harus dibayar = (25% x PKB tahunan) + SWDKLLJ
Denda yang harus dibayar = (25% x Rp500 ribu) + Rp32 ribu = Rp157 ribu
Itulah informasi terkait cara balik nama motor pajak mati hingga besaran denda yang perlu dibayar atas keterlambatan pembayaran pajaknya. Selain artikel ini, kamu juga bisa temukan banyak informasi seputar otomotif lainnya, selengkapnya hanya di IDN Times.