Biaya Ganti Alamat STNK dan BPKB Motor Bekas, Ini Kisarannya

Jakarta, IDN Times – Saat membeli motor bekas, selain balik nama kendaraan, kamu juga perlu mengurus perpindahan alamat STNK dan BPKB motor. Proses ini biasa dikenal sebagai mutasi kendaraan. Mutasi kendaraan ini perlu dilakukan untuk memastikan data kendaraan tetap valid dan sesuai dengan alamat terbaru.
Perlu diketahui bahwa mengganti alamat pada STNK dan BPKB perlu menyerahkan beberapa dokumen persyaratan. Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya.
Penasaran persyaratan dan kisaran biaya ganti alamat STNK dan BPKB motor? Simak artikel ini untuk mengetahui informasi biaya, syarat, dan prosedur mengurusnya.
Biaya ganti alamat STNK dan BPKB motor

Biaya untuk mutasi atau perubahan alamat STNK dan BPKB diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah kisaran biaya yang harus dibayar dalam proses mutasi motor:
- Biaya penerbitan TNKB motor yang baru Rp60 ribu
- Biaya penerbitan STNK motor yang baru Rp100 ribu
- Biaya penerbitan BPKB motor yang baru Rp225 ribu
- Biaya mutasi atau ganti alamat STNK dan BPKB motor Rp150 ribu.
Syarat ganti alamat STNK dan BPKB motor

Selain biaya, kamu juga perlu cermat dalam mempersiapkan dokumen persyaratan ganti alamat STNK dan BPKB motor. Berikut adalah syarat yang perlu kamu persiapkan untuk mutasi motor:
- KTP asli pemilik baru dan salinannya (rangkap 2)
- STNK asli dan salinannya (rangkap 2)
- BPKB asli dan salinannya (rangkap 2)
- Hasil cek fisik kendaraan
- Bukti pelunasan pajak kendaraan terakhir
- Kuitansi/bukti pembelian kendaraan yang sah
- Formulir permohonan mutasi kendaraan yang diisi dengan benar
- Surat keterangan domisili (jika alamat baru berbeda dengan KTP).
Cara ganti alamat STNK dan BPKB motor

Proses mutasi kendaraan atau mengganti alamat pada STNK dan BPKB bisa dilakukan di kantor Samsat setempat. Berikut cara mudah untuk mengurusnya.
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan dokumen lengkap, seperti KTP, STNK, BPKB, dan bukti pelunasan pajak kendaraan. Pastikan kamu juga membawa salinan dokumen yang diperlukan.
2. Datang ke Samsat terdekat
Kunjungi kantor Samsat di daerah yang sesuai dengan alamat baru kamu. Setibanya di sana, ambil nomor antrean untuk melakukan perubahan alamat pada STNK dan BPKB.
3. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan
Bawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan dengan dokumen yang ada. Kamu akan diberikan tanda bukti pemeriksaan yang diperlukan dalam proses berikutnya.
4. Isi formulir permohonan mutasi dengan benar
Di kantor Samsat, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan perubahan alamat. Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan dokumen yang kamu bawa.
5. Bayar biaya administrasi
Setelah dokumen dan formulir siap, kamu akan diminta membayar biaya administrasi untuk mutasi alamat STNK dan BPKB. Biaya ini meliputi penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.
6. Ambil STNK dan BPKB baru sesuai jadwal yang telah ditentukan
Setelah proses selesai dan dokumen diperbarui, kamu akan diberikan STNK dan BPKB dengan alamat yang sudah diganti. Biasanya, STNK baru akan langsung diberikan, sedangkan BPKB mungkin membutuhkan waktu beberapa minggu untuk diterbitkan.
Itulah kisaran biaya ganti alamat STNK dan BPKB motor bekas. Pastikan kamu mempersiapkan semua persyaratan dan biaya yang diperlukan agar proses mutasi motormu berjalan lancar. Selain artikel ini, kamu juga bisa baca info otomotif lainnya di IDN Times.