Bolehkan Debt Collector Cek Nomor Rangka dan Mesin Kendaraan?

- Debt collector tidak punya kewenangan pemeriksaan di jalanDi Indonesia, pemeriksaan kendaraan di jalan adalah ranah petugas berwenang seperti kepolisian. Debt collector bukan penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa nomor rangka/mesin tanpa persetujuan.
- Harus seizin pemilik kendaraanPemeriksaan harus atas persetujuan pemilik kendaraan. Jika merasa tertekan, pemilik kendaraan berhak menolak dan meminta dokumen penugasan serta identitas debt collector.
- Apa yang sebaiknya kamu lakukan kalau kejadian di jalanUtamakan keselamatan, jangan serahkan dokumen begitu saja, catat identitas debt collector, dan hub
Banyak orang kaget saat dihentikan di jalan lalu ada pihak yang mengaku debt collector dan meminta mengecek nomor rangka atau nomor mesin. Situasi seperti ini bikin deg-degan, apalagi kalau mereka terlihat membawa “tim” dan bicara menekan.
Intinya, kamu berhak tahu siapa yang menghentikanmu, dasar kewenangannya apa, dan untuk tujuan apa data kendaraanmu diminta. Karena cek fisik nomor rangka/mesin itu bukan sekadar “lihat-lihat”, tapi menyangkut identitas kendaraan dan potensi tindakan lanjutan.
1. Debt collector tidak punya kewenangan pemeriksaan di jalan

Di Indonesia, pemeriksaan kendaraan di jalan (termasuk identifikasi kendaraan) pada praktiknya adalah ranah petugas berwenang seperti kepolisian dan/atau petugas terkait sesuai aturan lalu lintas. Debt collector pada dasarnya adalah pihak swasta yang bekerja untuk penagihan, bukan penegak hukum. Jadi, kalau ada debt collector menghentikan kamu di jalan dan “memaksa” memeriksa nomor rangka/mesin, itu bukan kewenangan yang otomatis melekat pada mereka.
Kalau mereka meminta secara sopan dan kamu setuju, itu beda cerita karena sifatnya “atas persetujuan”. Tapi kalau ada unsur paksaan, intimidasi, menghalangi jalan, atau memaksa membuka bagian kendaraan, kamu boleh menolak. Sikap aman: tetap tenang, jangan terpancing, dan minta pembuktian identitas serta tujuan yang jelas.
2. Harus seizin pemilik kendaraan

Kalimat “boleh cek sebentar ya?” terdengar ringan, tapi kamu perlu melihat konteksnya. Kalau kamu merasa tertekan, dikepung, atau diancam, itu sudah masuk kategori paksaan. Kamu bisa berkata tegas namun sopan: “Maaf, saya tidak bersedia. Kalau ini urusan resmi, silakan lewat jalur hukum atau panggil petugas berwenang.”
Kamu juga bisa meminta mereka menunjukkan dokumen penugasan, identitas, dan informasi kreditur. Namun ingat: menunjukkan dokumen tidak otomatis memberi mereka hak memeriksa kendaraan di jalan. Dokumen itu hanya membuktikan mereka “mengaku” bekerja untuk siapa, bukan memberi kewenangan seperti aparat.
3. Apa yang sebaiknya kamu lakukan kalau kejadian di jalan

Pertama, utamakan keselamatan. Menepi ke tempat ramai dan terang (SPBU/mini market) lebih aman daripada berhenti di lokasi sepi. Kedua, jangan serahkan STNK/BPKB/HP begitu saja, dan jangan membuka bagian kendaraan jika kamu tidak nyaman. Ketiga, catat identitas: foto kartu identitas mereka (kalau ada), rekam video situasi, dan catat nomor kendaraan mereka.
Kalau situasinya mengarah ke intimidasi atau perampasan, hubungi polisi setempat. Kamu juga bisa menghubungi pihak leasing/kreditur resmi untuk verifikasi apakah benar ada penugasan penagihan dan apa prosedur resminya. Prinsipnya: urusan penarikan atau sengketa kredit punya jalur hukum dan prosedur; “razia” versi debt collector di jalan bukan hal yang semestinya kamu terima begitu saja.
















