ilustrasi kantor Samsat (IDN Times/Irma Yudistirani)
Langkah berikutnya adalah menuju ke loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas seperti fotokopi KTP, BPKB, STNK, kwitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan kepada petugas di sana.
Proses pemeriksaan berkas mungkin akan memakan waktu beberapa menit. Setelah itu petugas akan mengembalikan semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi.
Petugas juga akan memintamu datang kembali pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK yang baru atas namamu.
Kamu bisa datang pada hari yang disebutkan petugas untuk mengambil STNK baru dengan datang langsung ke loket balik nama.
Berikan tanda terima yang kemarin diberikan petugas kepadamu beserta KTP asli, BPKB asli, dan kuitansi pembelian serta hasil cek fisik kendaraaan.
Di sini kamu harus membayar sebelum bisa membawa pulang STNK baru tersebut. Biaya antara lain terdiri dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Rp300 ribu, BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp200 ribu, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35 ribu, biaya administrasi STNK Rp25 ribu, biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan bermotor) Rp60 ribu.