Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Balik Nama STNK Motor

ilustrasi kantor Samsat (IDN Times/Irma Yudistirani)

Jakarta, IDN Times - Setelah membeli motor bekas dan memastikan kondisinya prima, langkah berikutnya adalah balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Nama pemilik di STNK dan BPKB perlu diganti agar kamu gak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk membayar pajak tahunan. Selain itu pergantian nama pada STNK dan BPKB juga penting untuk legalitas.

Proses pergantian nama ini sering disebut balik nama STNK. Nah, berikut langkah-langkah balik nama kendaraan bermotor.

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebelum mengurus balik nama surat kendaraan bermotor, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen, seperti STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas meterai, serta faktur asli dan fotokopi.

Setelah itu, datang ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) dengan membawa berkas persyaratan tadi, sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP pemilik baru.

2. Melakukan tes fisik

ilustrasi mengendarai motor (16-17/11). Dok. HPMD 2019

Selanjutnya, bawa kendaraan kamu ke tempat tes fisik. Petugas akan melakukan pengecekan fisik pada kendaraan tersebut. Setelah selesai, petugas kemudian memberikan lembaran hasil tes fisik tersebut. 

Serahkan dengan berkas persyaratan tadi ke loket pengesahan tes fisik khusus balik nama, sekaligus membayar biaya untuk pengecekan tersebut. Setelah selesai, maka hasil pengesahan cek fisik yang kamu terima simpan dengan rapi untuk melakukan pengurusan BPKB di Polda.

3. Pendaftaran balik nama

IDN Times/Rudy Bastam

Proses berikutnya adalah pergi menuju loket pendaftaran balik nama di dalam gedung SAMSAT dengan membawa berkas yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Setelah menunjukan berkas tersebut kepada petugas, maka kamu akan diberi formulir untuk diisi.

Setelah menunggu untuk dipanggil, kamu akan diberikan tanda terima sebagai bukti bahwa berkas sedang diproses. Kemudian kamu juga akan diminta membayar biaya pendaftaran nama. 

Tanyakan kepada petugas kapan kamu harus kembali lagi, tepatnya jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2 hingga 5 hari lagi kamu baru bisa kembali ke SAMSAT untuk mengambil STNK yang baru.

4. Pengambilan notice dan pembayaran pajak

IDN Times/Rudy Bastam

Setelah hari pengambilan tiba, kamu perlu kembali lagi ke SAMSAT dengan membawa lembar tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket dan tunjukan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil cek fisik untuk disatukan ke dalam satu map yang menjadi arsip.

Setelah itu, kamu akan diberi notice pajak yang berisi rincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran. Tunggu beberapa menit untuk mengambil STNK yang telah diganti namanya menjadi nama kamu sendiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us