Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng via Aplikasi NewSakpole

Jakarta, IDN Times – Kamu yang tinggal di Jawa Tengah kini bisa cek pajak kendaraan secara online. Cara ini relatif lebih hemat waktu karena tidak mengharuskanmu datang ke kantor Samsat. Semua informasi pajak kendaraan pun bisa diakses secara mudah melalui ponselmu.
Cara cek pajak kendaraan Jateng secara online juga terbilang mudah, kok. Kamu cukup mengunduh aplikasi NewSakpole untuk mengakses informasi pajak kendaraan yang dibutuhkan.
Kendati demikian, kamu juga perlu memperhatikan syarat dan cara pembayarannya dengan benar. Untuk panduan selengkapnya, bisa simak dalam artikel ini.
Cara cek pajak kendaraan Jateng via NewSakpole

Dengan aplikasi NewSakpole, cek pajak kendaraan di Jawa Tengah jadi makin praktis dan cepat. Kamu bisa mengakses semua informasi pajak kendaraan langsung dari smartphone saja. Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan via aplikasi NewSakpole:
- Unduh aplikasi NewSakpole melalui Google Play Store maupun App Store
- Instal aplikasi tersebut
- Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut
- Pilih menu "Info Pajak" pada halaman utama
- Masukkan nomor pelat kendaraanmu, lalu klik tombol "Proses"
- Tunggu beberapa saat hingga informasi pajak kendaraanmu ditampilkan di layar.
Syarat cek pajak kendaraan Jateng secara online

Saat melakukan pengecekan pajak secara online melalui aplikasi NewSakpole, kamu wajib memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan cek dan bayar pajak kendaraan Jateng secara online melalui aplikasi NewSakpole, melansir laman SIPPN:
- STNK kendaraan terkait
- KTP pemilik sesuai nama pada STNK
- Foto diri pemilik sesuai STNK
- Keterlambatan tidak lebih dari 10 bulan.
Cara bayar pajak kendaraan Jateng secara online

Setelah memahami persyaratan yang dibutuhkan, kamu juga perlu mengetahui cara bayar pajak kendaraan secara online. Sebagai catatan, pembayaransecara online hanya berlaku untuk pajak 1 tahunan, ya. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi NewSakpole yang telah terpasang di ponselmu
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama
- Setelah itu, pilih opsi "Daftar" untuk melakukan pembayaran pajak
- Pahami syarat dan ketentuan yang ditampilkan di layar
- Jika sudah, beri tanda centang di kolom persetujuan, lalu klik tombol "Lanjut"
- Masukkan nomor pelat kendaraan sesuai yang tertulis pada STNK
- Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraanmu sesuai STNK
- Klik tombol "Cek Informasi" untuk melihat tagihan pajak
- Informasi tagihan pajak akan dimunculkan di layar
- Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, silakan klik “Lanjut”
- Setelah itu, pilih metode pembayaran dan bank yang diinginkan
- Pahami rincian pembayaran tersebut, kemudian klik tombol “Dapatkan Kode Bayar”
- Lakukan pembayaran sesuai nominal tagihan dan metode pembayaran yang telah dipilih. Segera lakukan pembayaran melebihi batas waktu yang telah ditentukan
- Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Jika kesulitan, kamu juga bisa membayar pajak tahunan kendaraan secara daring melalui beberapa e-commerce, contohnya Shopee dan Tokopedia, ya.
Demikian informasi terkait cara cek pajak kendaraan Jateng secara online beserta syarat dan panduan pembayarannya. Semoga membantu dan selamat mencoba!