ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)
Kamu bisa datang ke kantor Samsat tempat motormu terdaftar untuk menghidupkan pajak motor yang mati lama. Pastikan datang pada hari dan jam kerja untuk mendapatkan pelayanan yang optimal, ya. Adapan urutan cara menghidupkan pajak motor yang mati lama meliputi beberapa hal berikut.
1. Cek status pajak kendaraan
Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, periksa status pajak motor. Kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi Samsat atau aplikasi cek pajak yang tersedia. Pastikan untuk mengetahui berapa lama pajak tersebut sudah mati dan jumlah denda yang harus dibayarkan.
2. Hitung denda yang harus dibayar
Setelah mengetahui status pajak, langkah berikutnya adalah menghitung denda yang harus dibayarkan. Denda tersebut biasanya dihitung berdasarkan waktu pajak mati.
Namun, perlu dipahami bahwa setiap daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda, ya. Nah, selain itu, pastikan untuk memahami perhitungan denda tersebut agar dapat mempersiapkan dana sejumlah yang nominal yang ditagihkan.
3. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
Sebelum mengurus pembayaran pajak, siapkan juga semua dokumen yang diperlukan. Hal itu dilakukan agar proses pembayaran pajak motor yang lama mati dapat berjalan lancar dan cepat.
4. Bayar pajak di kantor Samsat
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa membayar pajak di kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk meminta tanda terima sebagai bukti pembayarannya. Simpan tanda terima pembayaran tersebut dengan baik untuk mengantisipasi apabila dibutuhkan pada kemudian hari.
5. Perbarui STNK dan simpan bukti pembayaran
Setelah itu, jangan lupa untuk memperbarui status STNK motormu. Proses ini biasanya bisa dilakukan di kantor Samsat setelah pembayaran pajak dan denda dilunasi. Nah, setelah melakukan langkah-langkah ini, STNK motor yang sebelumnya mati secara otomatis aktif kembali.