Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa jadi pengalaman yang bikin panik, apalagi jika kamu sedang butuh mengendarai kendaraan untuk keperluan harian. Tapi tenang, kamu tidak perlu membuat SIM dari awal.
Proses pengurusan SIM yang hilang kini cukup mudah dan bahkan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri. Asalkan kamu punya dokumen pendukung dan mengikuti prosedurnya dengan benar, SIM pengganti bisa segera kamu dapatkan.
Nah, berikut panduan mengurus SIM yang hilang.