Para penunggak pajak motor mengantre di depan loket pembayaran di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Perhitungan denda pajak motor yang telat 1 minggu sebenarnya cukup sederhana. Rumus dasarnya adalah sebagai berikut:
Denda = PKB × 25% × (jumlah bulan keterlambatan / 12)
Mengingat keterlambatan 1 minggu dianggap sebagai proporsi 1/12 bulan, perhitungannya yakni dari total 25 dalam setahun. Artinya, kamu hanya akan dikenakan sebagian kecil dari denda tahunan.
Sebagai contoh, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB) motormu adalah Rp150 ribu, denda yang dikenakan dihitung sebagai berikut:
Rp150 ribu × 25% × 1/12 = Rp3.125
Jadi, jika terlambat bayar pajak selama 1 minggu, kamu cukup menambahkan Rp3.125 sebagai denda di luar pajak tahunan yang wajib dibayar. Jumlah ini belum termasuk SWDKLLJ, ya. Itu karena denda SWDKLLJ biasanya baru dikenakan jika keterlambatan sudah lebih dari 1 bulan.