Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Pajak Motor Listrik? Ini Kisaran dan Cara Hitungnya

ilustrasi motor listrik (unsplash.com/Kumpan Electric)
ilustrasi motor listrik (unsplash.com/Kumpan Electric)

Penggunaan motor listrik semakin populer di Indonesia karena dianggap lebih hemat, bebas polusi, dan murah dari sisi pajak. Pemerintah sedang mendorong adopsi kendaraan listrik dengan berbagai insentif, terutama dari sisi perpajakan.

Namun, masih banyak yang bertanya berapa pajak motor listrik? Apakah lebih murah dari motor bensin biasa? Nah, jika sedang mempertimbangkan membeli motor listrik, kamu perlu mengetahui besaran pajaknya hingga cara menghitungnya.

Berapa pajak motor listrik?

Pajak motor listrik di Indonesia sangat terjangkau. Bahkan, untuk motor listrik baru, kamu bisa dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.

Kalau kamu membeli motor listrik sekarang, satu-satunya biaya pajak tahunan yang masih perlu dibayar adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Adapun besarannya sekitar Rp35 ribu sampai Rp143 ribu, tergantung jenis motor. Ini artinya, pajak motor listrik hanya sekitar Rp35 ribu hingga Rp300 ribu per tahun. Jauh lebih murah dibanding motor bensin yang bisa dikenakan pajak tahunan di atas Rp1 juta, kan?

Selain pajak tahunan, kamu juga perlu membayar biaya administrasi awal saat pertama kali mendaftarkan kendaraan. Biaya ini mencakup pembuatan STNK dan pelat nomor (TNKB) yang umumnya berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung daerah dan jenis kendaraan.

Cara menghitung pajak motor listrik

ilustrasi safety riding naik motor listrik (Dok. IDN Times)
ilustrasi safety riding naik motor listrik (Dok. IDN Times)

Kalau ingin tahu berapa estimasi pajak motor listrik berdasarkan harga beli, kamu bisa menghitungnya dengan rumus sederhana. Biasanya, PKB ditetapkan 2 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Namun, khusus untuk motor listrik, kamu hanya perlu membayar 10 persen dari tarif normal karena mendapat insentif khusus. Berikut rumusnya.

Pajak Tahunan = (NJKB x 2%) x 10% + SWDKLLJ

Sebagai contoh, kamu beli motor listrik dengan harga Rp30 juta. Perhitungannya seperti ini:

2% dari Rp30 juta = Rp600 ribu

10% dari Rp600 ribu = Rp60 ribu

Tambahkan SWDKLLJ, misalnya Rp143 ribu

Total pajak tahunan = Rp60 ribu + Rp143 ribu = Rp203 ribu

Angka ini bisa berbeda tergantung harga motor dan peraturan daerah, tapi rata-rata tetap lebih murah dibandingkan kendaraan bensin. Bahkan, kalau kamu membeli motor listrik baru sesuai dengan ketentuan insentif, PKB dan BBNKB bisa 0 persen sehingga kamu hanya membayar SWDKLLJ saja.

Apakah ada perbedaan penghitungan pajak motor dan mobil listrik?

Ada beberapa perbedaan penting dalam cara menghitung pajak motor dan mobil listrik. Meskipun keduanya sama-sama mendapatkan insentif, struktur tarif dan besaran insentifnya berbeda.

Untuk motor listrik, perhitungannya cenderung lebih sederhana. Kamu dikenakan tarif maksimal 10 persen dari tarif PKB normal, lalu ditambah SWDKLLJ. Sementara itu, mobil listrik punya kategori yang lebih beragam. Jika kamu menggunakan mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), PKB-nya bisa 0 persen. Kalaupun ada, hanya 10 persen dari tarif normal. Namun, untuk mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV), pajaknya bisa lebih tinggi, sekitar 5—12 persen tergantung jenis dan fase penerapan insentif.

Selain itu, mobil listrik dikenai biaya administrasi tahunan yang lebih besar, seperti SWDKLLJ sekitar Rp143 ribu, STNK Rp200 ribu, dan TNKB Rp100 ribu pada tahun pertama. Sementara itu, motor listrik memiliki SWDKLLJ dan biaya administrasi yang lebih rendah dan tidak dikenakan PPnBM seperti kendaraan pada umumnya.

Dari segi kebijakan, peraturan yang mengatur pajak motor listrik merujuk pada Permendagri No. 6 Tahun 2023 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, sedangkan untuk mobil listrik menggunakan dasar hukum dari Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019. Artinya, meskipun sama-sama kendaraan listrik, regulasi dan pendekatan pajaknya berbeda.

Dari penjelasan berapa pajak motor listrik di atas terlihat bahwa kendaraan ini cukup menarik karena insentif. Jika kamu hitung secara total, pajak motor listrik bisa lebih murah hingga 80 persen dibanding kendaraan konvensional.

Dengan biaya operasional yang minim, harga beli mulai kompetitif, dan dukungan pemerintah dalam bentuk insentif pajak serta subsidi, motor listrik menjadi pilihan menarik. Kalau kamu ingin kendaraan yang bebas polusi, minim biaya perawatan, dan hemat pajak, motor listrik jelas layak dipertimbangkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us