Bikin SIM Kini Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan 

Syarat pembuatan SIM bertambah nih, guys!

Jakarta, IDN Times - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan STNK. Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

Dengan syarat baru ini, pemohon SIM baru dan perpanjangan masa berlaku STNK mau tidak mau harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

1. BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM

Bikin SIM Kini Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikeluarkan pada 6 Januari 2022. Pada poin ke-25, Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK). 

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," begitu bunyi poin 25 dalam Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

2. Syarat pembuatan SIM bertambah

Bikin SIM Kini Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan google

Dengan belakunya ketentuan baru ini, maka syarat pembuatan SIM pun bertambah. Sebelumnya, untuk membuat SIM hanya diperlukan tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengemudi, perekaman biometri sidik jari, serta bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. Kini syaratnya bertambah satu, yakni keikutsertaan BPJS Kesehatan.

3. Segera akan diberlakukan

Bikin SIM Kini Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Polri akan segera memberlakukan aturan baru ini. Namun mereka terlebih dahulu mengubah Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Selain itu Polri juga masih perlu melakukan sosiliasi kepada masyarakat. Sebab saat ini masih banyak masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Bikin SIM C Tanpa Calo, Gampang Kok!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya