Alasan Verifikasi Pembelian Sepeda Motor Listrik Subsidi Sangat Ketat

Untuk mencegah terjadinya kecurangan

Jakarta, IDN Times - Seperti diketahui, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan subsidi untuk pembelian motor listrik dengan besaran Rp7 juta per unitnya.

Sampai sekarang, ada 14 model motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi tersebut. Syarat utamanya, harus punya kandungan lokal minimal 40 persen.

1. Proses verifikasinya memakan waktu

Alasan Verifikasi Pembelian Sepeda Motor Listrik Subsidi Sangat KetatIlustrasi Motor listrik GESITS (Dok. GESITS)

Juru Bicara (Jubir) Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Peter Kho, mengatakan pembelian motor listrik bersubsidi membutuhkan proses yang memakan waktu karena alasan yang penting.

Proses yang memakan waktu itu adalah proses verifikasi yang ketat dan dilakukan berulang kali, tujuannya agar penerima subsidi bisa tepat sasaran.

“Pemerintah sangat berhati-hati supaya subsidi ini tidak salah sasaran. Makanya verifikasinya sangat detail. Jadi yang disurvei bukan mereknya saja, tetapi juga dealer,” ujar Peter saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 5 Kekurangan Motor Listrik

2. Mengurangi potensi terjadinya kecurangan

Alasan Verifikasi Pembelian Sepeda Motor Listrik Subsidi Sangat KetatMotor listrik GESITS (Dok.GESITS)

Lebih lanjut, ia menambahkan verifikasi dikakukan untuk mengurangi potensi terjadinya kecurangan.

Karena ditakutkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan subsidi motor listrik kemudian menjualnya kembali dengan harga normal atau lebih tinggi.

3. Satu KTP hanya bisa membeli satu unit

Alasan Verifikasi Pembelian Sepeda Motor Listrik Subsidi Sangat KetatUnited Bike

Pria pendiri Komunitas Sepeda Motor Listrik Indonesia (KOSMIK) ini melanjutkan, pembelian sepeda motor listrik subsidi hanya bisa satu unit untuk satu KTP saja. Lalu, motor yang sudah dibeli juga enggak boleh dijual lagi.

“Jadi yang mereka (pemerintah) pikirkan bagaimana caranya biar masyarakat menengah ke bawah nggak jadi korban," jelas dia.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Motor Listrik Terbaru 2023, Ini Syaratnya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya