Bakal Ada SIM Khusus Buat Biker Moge, Begini Klasifikasinya

Jangan sampai salah bikin lho

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C menjadi tiga golongan mulai tahun ini. Pembagian SIM berdasarkan besaran kubikasi motor. 

Dengan aturan baru ini, SIM untuk pemilik motor gede tidak akan sama dengan SIM untuk pengguna motor bermesin kecil. Dengan begitu jumlah kecelakaan lalu lintas diharapkan bisa ditekan.

Nah, berikut klasifikasi SIM dari SIM A sampai SIM D dan perkiraan biaya pembuatannya yang perlu kamu ketahui.

1. SIM A

Bakal Ada SIM Khusus Buat Biker Moge, Begini KlasifikasinyaIlustrasi mengemudi (Pexels/JESHOOTS.com)

SIM yang pertama adalah SIM A, yang ditujukan buat kamu yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan jumlah berat yang diperbolehkan gak lewat dari 3.500 kilogram.

Selain itu, ada juga SIM A khusus, untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.

Jadi kalau kamu mengendarai mobil city car, SUV, ataupun mobil penumpang lainnya, SIM A ini yang harus kamu miliki. Biaya membuat SIM A baru adalah Rp120 ribu.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Tak Lagi Ikut Tanggal Lahir, Awas Lupa!

2. SIM B

Bakal Ada SIM Khusus Buat Biker Moge, Begini KlasifikasinyaIlustrasi mobil truk (Dok/Humas Pemkot Malang)

SIM B ini dibedakan menjadi dua, yaitu SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 untuk pengemudi mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.

Sementara, SIM B2 ditujukan bagi kamu yang mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan, dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM B1 atau B2 sekitar Rp120 ribu.

3. SIM C

Bakal Ada SIM Khusus Buat Biker Moge, Begini KlasifikasinyaTraining Safety Riding di Indako Safety Riding Center (Dok. IDN Times)

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibedakan berdasarkan kapasitas mesin dan juga motor berbasis listrik. SIM C biasa berlaku untuk motor berkapasitas maksimal 250 cc.

Lalu, SIM C I untuk motor berkapasitas 250 cc sampai 500 cc, sementara SIM C II untuk motor di atas 500 cc atau motor bertenaga listrik.

Biaya untuk membuat SIM C, C I atau C II sama semua, sekitar Rp100 ribu.

4. SIM D

Bakal Ada SIM Khusus Buat Biker Moge, Begini KlasifikasinyaIlustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya adalah SIM D. SIM ini dibuat khusus untuk para penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor. SIM D dibedakan menjadi SIM D biasa yang setara dengan SIM C dan SIM D I yang setara SIM A.

Biaya yang diperlukan untuk membuat SIM D dan SIM D I sekitar Rp50 ribu.

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

5. SIM Internasional

Bakal Ada SIM Khusus Buat Biker Moge, Begini Klasifikasinyailustrasi touring (IDN Times/Dwi Agustiar)

SIM Internasional ini berlaku secara internasional, yang bisa dipakai di 92 negara lain dan hukumnya setara dengan SIM di negara tersebut.

Untuk membuat SIM Internasional ini biayanya paling tinggi, yaitu Rp250 ribu.

Baca Juga: Cara Membuat SIM Online, Gampang Banget! 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya