Di Indonesia, praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kerap menimbulkan polemik. Banyak kasus di mana konsumen merasa ditindas karena kendaraan mereka ditarik tanpa prosedur yang benar. Padahal, ada aturan hukum yang jelas, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memperketat syarat penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
Agar konsumen tidak dirugikan, berikut adalah dokumen yang seharusnya dibawa dan ditunjukkan oleh debt collector saat melakukan penarikan kendaraan seperti dikutip dari berbagai sumber.