Layanan Patwal: Pengertian, Prosedur, dan Aturannya

Jakarta, IDN Times – Saat berkendara di jalan raya, terkadang kamu mungkin menemui layanan Patroli dan Pengawalan atau Patwal. Layanan ini biasanya digunakan oleh pejabat pemerintahan maupun pengawalan perjalanan konvoi yang diikuti oleh massa berjumlah besar.
Tertarik untuk mengetahui lebih banyak mengenai layanan Patwal? Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui infonya lebih lanjut!
Pengertian Patwal

Patwal adalah layanan pengawalan kendaraan guna memastikan keamanan dan kelancaran. Umumnya, Patwal bertugas untuk membuka jalan, mengatur lalu lintas, dan memberikan prioritas bagi kendaraan yang dikawal.
Layanan ini biasanya dilakukan oleh petugas kepolisian atau penyedia jasa pengawalan profesional yang menggunakan kendaraan khusus. Contohnya, sepeda motor maupun mobil patroli polisi yang dilengkapi dengan sirene dan lampu isyarat.
Prosedur penggunaan Patwal

Prosedur penggunaan layanan Patwal dimulai dengan permintaan resmi dari pihak yang membutuhka. Setelah itu, petugas kepolisian atau penyedia layanan Patwal akan mengevaluasi kebutuhan dan merencanakan rute perjalanan yang dilewatin.
Selama perjalanan, petugas Patwal akan mengatur lalu lintas, membuka jalan, dan memastikan keselamatan kendaraan yang dikawalnya. Jika diperlukan, polisi akan memberi arahan kepada pengendara lain untuk memberikan jalan kepada kendaraan yang sedang dikawal. Setelah perjalanan pihak yang dikawal selesai, petugas akan memastikan bahwa semua kendaraan sampai dengan aman dan proses pengawalan berakhir sesuai dengan rencana.
Undang-undang yang mengatur penggunaan Patwal

Layanan Patwal di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Seluruhnya menetapkan prosedur dan prioritas dalam pelaksanaan layanan Patwal. Menurut laman Indonesia.go.id, berikut adalah daftar UU yang mengatur layanan Patwal.
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 14 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
- Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan seperti memberhentikan arus lalu lintas, memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, mempercepat atau memperlambat arus lalu lintas, dan mengubah arah arus lalu lintas.
- Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi.
3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 134 mengatur urutan prioritas pengguna jalan yang mendapatkan hak utama, antara lain:
- kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Siapa saja yang boleh mendapatkan layanan patwal?

Layanan Patwal umumnya diberikan kepada pihak-pihak yang memerlukan pengaturan lalu lintas khusus demi keamanan dan kelancaran perjalanan. Jika merujuk pada UU pada ulasan sebelumnya, berikut beberapa kategori yang umumnya mendapatkan pengawalan dari Patwal:
1. Pejabat Pemerintah dan tamu kenegaraan
Layanan Patwal sering digunakan untuk mengawal kepala negara, menteri, atau tamu penting dari luar negeri. Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan memastikan perjalanan mereka.
2. Rombongan VIP
Tokoh masyarakat, selebriti, atau tamu kehormatan yang memiliki tingkat prioritas tinggi dalam acara tertentu juga dapat menggunakan Patwal. Layanan ini membantu menghindari gangguan lalu lintas dan memberikan akses yang lebih lancar.
3. Konvoi acara besar
Acara seperti pernikahan, prosesi adat, atau konvoi kendaraan dalam jumlah besar memerlukan Patwal untuk mengatur arus lalu lintas dan menghindari kemacetan.
4. Transportasi darurat
Ambulans atau kendaraan yang membawa pasien kritis juga bisa mendapatkan layanan Patwal. Hal ini dilakukan guna ambulans dapat tiba di rumah sakit dengan cepat dan aman.
5. Penyelenggaraan event khusus
Event olahraga, konser, atau pawai dengan massa yang besar juga sering membutuhkan Patwal. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran acara dan keselamatan peserta.
Nah, itulah informasi lengkap terkait layanan Patwal beserta prosedur penggunaannya. Jadi, apakah kamu juga tertarik untuk menggunakan layanan ini di masa depan?