ilustrrasi modifikasi PCX 160 proper (instagram.com/pcx160modifikasi)
Tarif pajak PCX 160 berbeda-beda antar provinsi. Sebab, besarannya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang berlaku di wilayahmu. Namun, perlu dipahami bahwa besaran NJKB PCX 160 tergolong cukup tinggi, mengingat motor ini termasuk dalam kategori premium.
Selain NJKB, faktor lain yang memengaruhi pajak PCX 160 adalah usia kendaraan. Semakin baru kendaraan, biasanya makin tinggi pula pajaknya. Kendati demikian, ada kemungkinan tarif pajak akan menurun seiring bertambahnya usia kendaraan setiap tahunnya.
Lebih lanjut, pajak kendaraan ini juga mencakup biaya lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Total pajak yang harus dibayar akan dijumlahkan dari berbagai komponen ini. Untuk informasi yang lebih akurat, kamu bisa cek di Samsat atau situs e-Samsat.
Sebagai gambaran, estimasi besaran pajak PCX 160 melalui contoh berikut ini. Misalnya, kamu membeli sebuah Honda PCX 160 yang berasal dari Jakarta. Motor tersebut terdaftar sebagai motor baru pada Januari 2024 dan dibeli seharga Rp33,4 juta.
Dilansir situs Bapenda Provinsi Jakarta, perhitungan pajak motor merupakan hasil perkalian dasar pengenaan pajak dan tarif PKB. Besaran tarif PKB wilayah Jakarta telah diatur dalam Perda DKI 2/2015 sebesar 2% untuk kepemilikan ke-1 kendaraan bermotor terkait.
Selain itu, ada juga tambahan biaya BBNKB untuk pembayaran pajak Honda PCX 160 di tahun pertama yang besarannya sekitar 12,5% dari NJKB. Berdasarkan informasi di atas, penghitungan pajak Honda PCX 160 2024, yakni sebagai berikut.
1. Estimasi Pajak Honda PCX 160 (tahun pertama)
- Biaya BBNKB Rp4,175 juta (12,5% harga motor)
- Biaya SWDKLLJ Rp35 ribu
- Biaya administrasi STNK Rp100 ribu
- Biaya administrasi TNKB Rp60 ribu
- Biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu
- Tarif PKB Honda PCX 160 Rp668 ribu (2% harga motor)
Total estimasi pajak Honda PCX 160 khusus tahun pertama Rp5.263.000
2. Estimasi Pajak Honda PCX 160 (1 tahunan)
- Biaya SWDKLLJ Rp35 ribu
- Tarif PKB Honda PCX 160 = 1,5% x Rp33,4 juta = Rp501 ribu
Total estimasi pajak Honda PCX 160 untuk 1 tahunan di tahun kedua dan berikutnya Rp536 ribu