Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rombongan Pengendara Moge Terobos Ring 1 Akhirnya Ditilang

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Sejumlah pengendara sepeda motor gede (moge) yang menerobos kawasan ring satu di Jalan Veteran III Jakarta Pusat pada Minggu (21/2) akhirnya ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp250 ribu," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (2/3/2021).

1. Polisi: Kami melihat ada pelanggaran lalu lintas

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

AKBP Fahri Siregar mengatakan pemberian sanksi tilang kepada para pengendara moge sesuai Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

Para pengendara moge itu, menurut Fahri, telah dimintai keterangan dan pihak kepolisian menyatakan mereka melanggar lalu lintas. "Kami melihat ada pelanggaran lalu lintas," ujar Fahri.

2. Bermula dari video yang viral

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Kasus ini bermula dari rekaman video berisi seorang anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) menendang sejumlah pengendara moge di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Minggu (21/2).

Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang mengatakan peristiwa tersebut dipicu oleh ulah sejumlah pengendara moge yang nekat menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden RI.

"Benar, anggota Paspampres sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu Kantor Wapres," kata Wisnu.

3. Perbuatan pengendara moge masuk kategori ancaman

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Wisnu mengatakan perbuatan yang dilakukan para pengendara moge itu dapat dikategorikan sebagai ancaman. Sebab mereka menerobos jalan di kawasan Ring 1.

"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us