Jakarta, IDN Times - Sejumlah pengendara sepeda motor gede (moge) yang menerobos kawasan ring satu di Jalan Veteran III Jakarta Pusat pada Minggu (21/2) akhirnya ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp250 ribu," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (2/3/2021).