Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kenda Denda 

Sebelum Desember 2022 denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya melakukan rapat persiapan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi, Selasa (19/7/2022).

Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi "Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."

1. Tempat uji emisi diperbanyak

Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kenda Denda ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan persiapan uji emisi kendaraan terus dikerjakan.

“Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep.

Kemudian, ungkap dia, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi juga terus ditingkatkan.

"Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," kata dia dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Kenali Plus dan Minus Knalpot Racing

2. Sistem informasi uji emisi sudah terintegrasi Bappenda

Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kenda Denda ANTARA Foto/Adnan Nanda

Sistem informasi uji emisi di Jakarta, kata dia, kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain.

"Kami menargetnya sebelum Desember 2022 denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," kata dia.

Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.

3. Uji emisi untuk perbaiki kualitas udara

Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kenda Denda Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Pandiansari menempelkan stiker kepada kendaraan yang lolos uji emisi. Istimewa)

Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di beleid tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.

"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," ungkap Asep.

Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 N Bakal Meluncur Tahun Depan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya