Cara Mengurus Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Bisa bayar dendanya lewat transfer atau mbanking

Jakarta, IDN Times – Razia uji emisi kembali digelar di sejumlah titik wilayah ibu kota pada awal November 2023 ini. Pada razia kali ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih mendapati kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Sejumlah pengendara ditilang karena kendaraannya kedapatan tidak lolos uji emisi.

Mekanisme tilang uji emisi kendaraan pun tak berbeda jauh dari mekanisme tilang pada umumnya. Namun, pada pelanggaran uji emisi kendaraan ini, ada dokumen tambahan berupa lembar hasil uji emisi kendaraan sebagai barang bukti tambahan.

Nantinya, SIM dan STNK serta lembar hasil uji emisi akan diserahkan ke pengadilan untuk kemudian diproses ke tahap selanjutnya. Lebih lanjut, kamu bisa simak cara mengurus tilang uji emisi kendaraan bermotor berikut ini.

Besaran denda tilang uji emisi kendaraan

Cara Mengurus Tilang Uji Emisi Kendaraan BermotorRazia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sanksi tilang uji emisi kendaraan ini dilandaskan pada Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan batas aman emisi gas buang.

Jika melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda sesuai jenis kendaraan yang diuji. Besaran dendanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua. Denda yang dikenakan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu, sedangkan kendaraan roda dua Rp250 ribu.

Lebih lanjut, meski sebelumnya pelanggaran terkait uji emisi ini kena sanksi tilang, tapi pada pekan ini tidak demikian. Menurut Ani, selaku Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, sementara ini tilang masih diberhentikan. Hingga hari ini, DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membahas lebih lanjut terkait sanksi tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi.

Kendati demikian, proses hukum terus berlanjut untuk kendaraan yang sebelumnya sudah terlanjur kena tilang. Untuk itu, agaknya pengendara yang sebelumnya kena tilang perlu mengetahui cara mengurus tilang uji emisi kendaraan. 

Baca Juga: Catat! Ini Titik-Titik Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta

Cara mengurus tilang uji emisi kendaraan

Cara Mengurus Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotorilustrasi tilang (polri.go.id)

Biasanya, dalam mengurus tilang uji emisi kendaraan dibatasi hingga 15 hari dari tanggal pelanggaran dilakukan. Jika lewat dari batas ini, STNK yang disita akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang. Jadi, pastikan kamu mengurusnya segera dan tidak lewat batas waktu yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pembayaran denda tilang biasanya dilakukan melalui Bank BRI. Kamu bisa mengurus pembayaran tilang uji emisi kendaraan bisa melalui tiga metode berikut ini.

Bayar tilang uji emisi kendaraan via BRImo (BRI Mobile Banking)

  1. Masuk ke akun BRImo
  2. Pilih menu Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka virtual account pembayaran denda tilang
  4. Masukkan nominal angka pembayaran sesuai jumlah denda yang dikenakan
  5. Masukkan PIN akun BRImo
  6. Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi berupa SMS transaksi
  7. Simpan SMS notifikasi tersebut sebagai bukti pembayaran
  8. Tunjukkan bukti pembayaran denda kepada petugas untuk kemudian mengambil surat-surat yang disita sebelumnya.

Bayar tilang uji emisi kendaraan via ATM BRI

  1. Masukkan Kartu Debit BRI ke dalam mesin ATM, lalu masukkan PIN
  2. Selanjutnya, pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka virtual account pembayaran denda tilang
  4. Selanjutnya, pastikan detail pembayaran seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan jumlah denda yang harus dibayarkan sudah benar.
  5. Ikuti instruksi pada layar dan lanjutkan hingga proses transaksi selesai
  6. Setelah pembayaran berhasil, struk bukti pembayaran akan keluar. Simpan foto struk ini sebagai bukti pembayaran denda tilang
  7. Tukarkan struk pembayaran kepada petugas untuk mengambil surat-surat yang disita sebelumnya.

Bayar tilang uji emisi kendaraan via teller BRI

  1. Datang ke kantor cabang BRI terdekat
  2. Ambil nomor antrean dan isi slip setoran yang telah disediakan
  3. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang uji emisi pada kolom “Nomor
  4. Rekening” serta nominal angka denda tilang yang perlu dibayarkan
  5. Jika sudah sampai pada giliranmu ke teller, serahkan slip setoran serta uang senilai pembayaran denda
  6. Tunggu beberapa saat untuk teller memvalidasi transaksi
  7. Setelah selesai, kamu akan diberi copy slip setoran sebagai bukti pembayaran denda tilang
  8. Simpan slip tersebut dan serahkan pada petugas untuk mengambil surat-surat yang disita sebelumnya.

Nah, itulah cara mengurus tilang uji emisi kendaraan bermotor yang bisa kamu ikuti. Jangan lupa selalu cek kendaraan secara berkala untuk menghindari tilang uji emisi kendaraan. Yuk, simak informasi seputar otomotif lainnya, hanya di IDN Times!

Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Mobil yang Harus Dipatuhi, Periksa!

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya