Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan wamen diperbolehkan menjadi Komisaris BUMN.
"Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri sekretaris negara enggak boleh. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan," kata Hasan di kantornya.
Dia mengatakan, dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, tidak ada bunyi yang melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan. Oleh sebab itu, wakil menteri yang rangkap jabatan tidak melanggar putusan MK Nomor 80 itu.
"Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK Nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," ujar dia.