Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RI Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Pemerintah Terus Lobi AS

RI Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Pemerintah Terus Lobi AS
Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia masih melobi Pemerintah Amerika Serikat (AS) agar produk ekspor nasional tetap memperoleh tarif yang kompetitif di tengah kebijakan tarif tambahan sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301.

Di saat yang sama, pemerintah juga masih menunggu hasil resmi investigasi AS terkait dugaan excess capacity di sektor manufaktur yang diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.

1. USTR akui komitmen Indonesia berantas praktik kerja paksa di rantai pasok

WhatsApp Image 2025-07-09 at 14.57.56.jpeg
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limasento. (IDN Times/Triyan).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, di tengah kebijakan tersebut, USTR juga mengakui komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.

"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," ujar Haryo, Jumat (24/7/2026).

2. Pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan

Ilustrasi perdagangan (Pixabay/Echosystem)
Ilustrasi perdagangan (Pixabay/Echosystem)

Haryo menjelaskan, selama proses investigasi Section 301, pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan, mulai dari penyampaian written submission, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.

Investigasi tersebut mencakup isu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.

3. Indonesia masuk ke dalam 17 negara yang dikenakan tarif tambahan

Donald Trump (Pixabay/Geralt)
Donald Trump (Pixabay/Geralt)

Berdasarkan hasil investigasi, Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen.

(Negara lainnya) Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," jelasnya.

4. Tunggu pengumuman resmi AS soal investigasi excess capacity

Ilustrasi karyawan manufaktur dalam pabrik (unsplash/Remy Gieling)
Ilustrasi karyawan manufaktur dalam pabrik (unsplash/Remy Gieling)

Lebih lanjut, Haryo menjelaskan berdasarkan informasi dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kami masih menunggu pengumuman resmi tersebut dan berharap tarif yang diterapkan tetap menguntungkan bagi Indonesia. Selain itu, produk-produk yang telah memperoleh pengecualian melalui penandatanganan perjanjian ART sebelumnya juga dapat tetap diakomodasi," kata Haryo.

Untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif.

"Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada (IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP dan lainnya) dan secara agresif membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More