Istana: Menteri Tak Bisa Rangkap Jabatan, tapi Wamen Boleh

- Mahkamah Konstitusi melarang menteri merangkap jabatan.
- Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 hanya berlaku untuk menteri dan kepala lembaga, tidak untuk wakil menteri.
- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya melarang menteri merangkap jabatan. Hal itu tertuang Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, larangan itu hanya untuk menteri dan kepala lembaga. Sementara, wakil menteri boleh merangkap jabatan.
"Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, gak boleh memang, Menteri Sekretaris Negara gak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan," ujar Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
1. Tidak ada pernyataan yang melarang wakil menteri rangkap jabatan

Hasan menyampaikan, tidak ada larangan pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, wakil menteri rangkap jabatan.
"Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh menangkap jabatan," ucap dia.
2. Istana tak masalah dengan putusan MK

Dalam kesempatan itu, Hasan Nasbi mengaku tak masalah dengan putusan MK. Menurutnya, apabila ada wakil menteri yang merangkap jabatan, itu tidak melanggar aturan.
"Kalau ada yang menggugat silakan," kata
3. Daftar wakil menteri yang juga rangkap jabatan komisaris BUMN

Selain itu rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, ada pula satu wamen yang rangkap jabatan menjadi chief operating offcer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Berikut daftar wakil menteri yang rangkap jabatan komisaris BUMN:
- Kartika Wirjoatmodjo: Wakil Menteri BUMN sekaligus Komisaris PT BRI (Persero) Tbk
- Aminuddin Ma’ruf: Wakil Menteri BUMN sekaligus Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Dony Oskaria: Wamen BUMN sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan COO BPI Danantara
- Suahasil Nazara: Wakil Menteri Keuangan sekaligus Komisaris Utama PT PLN (Persero)
- Silmy Karim: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus Komisaris PT Telkom Indonesia
- Sudaryanono: Wakil Menteri Pertanian sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog
- Fahri Hamzah: Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus Komisaris Bank Tabungan Negara (Persero)
- Yuliot: Wakil Menteri ESDM sekaligus Komisaris Bank Mandiri
- Helvi Yuni Moraza: Wamen UMKM sekaligus menjabat Komisaris BRI
- Dante Saksono Harbuwono: Wamen Kesehatan sekaligus menjabat Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC
- Diana Kusumastuti: Wamen Pekerjaan Umum sekaligus menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
- Suntana: Wamen Perhubungan sekaligus menjabat Komisaris Utama Pelindo
- Didit Herdiawan: Wamen Kelautan dan Perikanan sekaligus menjabat Komisaris Utama PT PAL.