Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan BUMN akan mengelola 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 28 perusahaan itu izinnya telah dicabut karena dianggap menjadi salah satu penyebab bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
"Tentunya secara administratif kan pada siapa nih nanti mau diserahkan pengelolaannya. Nah memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita. Yang kedua tentunya meskipun itu BUMN, ya pada pada saatnya ketika nanti menjalankan kegiatan ekonominya ya harus melakukan perbaikan tata kelolanya," ujar Prasetyo Hadi di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
"Contoh tadi misalnya, kalau ditemukan yang berkaitan dengan masalah pelanggaran lingkungan, ya itu harus diperbaiki. Kalau ditemukan pelanggarannya itu dalam hal tata kelola, misalnya kewajiban-kewajiban kepada negara dalam hal, misalnya pajak, ya itu harus diperbaiki juga," sambungnya.
