Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo

28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo
Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih

  • Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.

  • Perusahaan yang dicabut izinnya meliputi sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

  • Rinciannya, 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam Badan Usaha Non Kehutanan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Pemerintah melakukan percepatan audit menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh dan Sumatra.

Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Rinciannya, 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Berikut daftarnya:

Berikut daftar 22 PPBH:

Aceh – 3 Unit

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT.l Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

1. PT Minas Pagai Lumber

2. PT Biomass Andalan Energi

3. PT Bukit Raya Mudisa

4. PT Dhara Silva Lestari

5. PT Sukses Jaya Wood

6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit

1. PT Anugerah Rimba Makmur

2. PT Barumun Raya Padang Langkat

3. PT Gunung Raya Utama Timber

4. PT Hutan Barumun Perkasa

5. PT Multi Sibolga Timber

6. PT Panei Lika Sejahtera

7. PT Putra Lika Perkasa

8. PT Sinar Belantara Indah

9. PT Sumatera Riang Lestari

10. PT Sumatera Sylva Lestari

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT Teluk Nauli

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Berikut daftar enam Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

1. PT Ika Bina Agro Wisesa

2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

1. PT Agincourt Resources

2. PTnNorth Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

1. PT Perkebunan Pelalu Raya

2. PT Inang Sari.

FAQ seputar Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo

Kenapa izin 28 perusahaan dicabut oleh Presiden Prabowo?

Izin dicabut karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan dan sumber daya alam, yang diduga memperparah banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Di provinsi mana saja izin perusahaan itu dicabut?

Pencabutan izin dilakukan di tiga provinsi besar di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Apa jenis usaha perusahaan yang izinnya dicabut?

Perusahaan yang izin usahanya dicabut terdiri dari 22 perusahaan pemanfaatan hutan (PBPH) serta 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan.

Contoh perusahaan besar yang izinnya dicabut?

Beberapa yang dicabut termasuk PT North Sumatra Hydro Energy (pembangkit listrik Batangtoru), PT Agincourt Resources (pertambangan emas Martabe), dan PT Toba Pulp Lestari.

Apa dampak pencabutan izin ini?

Pencabutan izin dimaksudkan untuk menegakkan hukum lingkungan, memulihkan kawasan hutan, dan mencegah kerusakan lebih lanjut, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa perusahaan harus patuh aturan lingkungan di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us

Latest in News

See More