28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo

- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.
- Perusahaan yang dicabut izinnya meliputi sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
- Rinciannya, 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam Badan Usaha Non Kehutanan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Pemerintah melakukan percepatan audit menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh dan Sumatra.
Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Rinciannya, 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Berikut daftarnya:
Berikut daftar 22 PPBH:
Aceh – 3 Unit
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT.l Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar enam Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT Agincourt Resources
2. PTnNorth Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari.


















