Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4 Respons Platform Ojol soal Perpres Perlindungan Driver Online
Driver ojol Gojek/Grab sedang menunggu order, suasana jalan ramai (linkedin.com/Louis R)
  • Pemerintah menyiapkan Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Online, termasuk penurunan potongan tarif pengemudi dari 20 persen menjadi 8 persen.
  • GoTo dan Grab menyatakan akan mempelajari detail aturan baru sambil menegaskan komitmen terhadap kesejahteraan mitra serta menjaga keberlanjutan industri dan keterjangkauan tarif.
  • Maxim menilai komisi 15 persen sudah efisien, sementara inDrive mendukung regulasi partisipatif dengan batas komisi rendah dan mendorong pelibatan seluruh pemangku kepentingan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersiap menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online setelah sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei lalu.

Kebijakan tersebut pun langsung mendapat respons dari sejumlah platform transportasi daring, mulai dari GoTo, Grab, Maxim hingga inDrive. Respons itu berkenaan dengan penurunan potongan tarif pengemudi ojol yang tadinya 20 persen menjadi 8 persen.

Mayoritas perusahaan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut isi regulasi tersebut sambil menegaskan komitmen mereka terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Berikut respons lengkap dari empat platform kendaraan online tersebut.

1. GoTo bakal kaji implikasi aturan baru

Ilustrasi driver ojol Gojek yang sedang berkumpul. Isu penurunan potongan aplikator menjadi 8% menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan kesejahteraan driver dan berdampak pada tarif layanan.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut detail dan implikasi dari Perpres tersebut. GoTo menegaskan pihaknya tetap mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online.

CEO GoTo, Hans Patuwo mengatakan, perusahaan akan melakukan pengkajian untuk memahami penyesuaian yang diperlukan.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujar Hans dalam pernyataan resminya.

GoTo juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar layanan Gojek tetap bisa memberikan manfaat bagi mitra driver maupun pelanggan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans.

2. Grab soroti dampak besar perubahan struktur komisi

ilustrasi driver Grab (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)

Grab Indonesia menyebut usulan perubahan struktur komisi dalam Perpres menjadi perubahan mendasar terhadap model bisnis platform digital. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk dipelajari lebih rinci.

“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” kata Neneng.

Grab juga menegaskan, akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mengimplementasikan aturan tersebut tanpa mengorbankan keberlanjutan industri maupun keterjangkauan tarif bagi konsumen.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” tutur Neneng.

3. Maxim sebut komisi 15 persen sudah paling optimal

Mitra driver Maxim (Dok. id.taximaxim.com)

Berbeda dengan platform lain, Maxim Indonesia secara terbuka menilai struktur komisi maksimal 15 persen yang saat ini diterapkan perusahaan sudah menjadi formulasi paling efisien di industri. Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengatakan, perusahaan belum menerima dokumen resmi Perpres sehingga masih melakukan peninjauan mendalam terhadap aturan tersebut.

“Pihak Maxim perlu melakukan peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya di masa depan,” kata Dirhamsyah dalam keterangan resminya.

Dia menilai intervensi yang terlalu restriktif dikhawatirkan bisa mengganggu keseimbangan industri transportasi online.

“Kami menilai bahwa struktur komisi maksimal 15 persen yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri,” ujar Dirhamsyah.

4. inDrive dukung regulasi partisipatif dan berkeadilan

ilustrasi driver inDrive (instagram.com/indrive.id)

inDrive menyambut baik penerbitan Perpres Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Platform ini menegaskan komitmen mereka terhadap kebijakan komisi rendah yang selama ini diterapkan di Indonesia.

Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo mengatakan, perusahaan siap mematuhi aturan baru dan terlibat dalam proses dialog dengan pemerintah.

“inDrive menyambut baik setiap langkah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memperkuat tata kelola industri transportasi online di Indonesia,” ujar Rio.

inDrive mengklaim, saat ini menerapkan batas maksimal komisi 12 persen untuk layanan roda dua maupun roda empat. Meski begitu, perusahaan menilai penetapan batas komisi perlu mempertimbangkan kondisi ekosistem secara menyeluruh.

“Kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif dengan ruang diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang substantif dan konstruktif,” kata Rio.

Perusahaan juga meminta pemerintah melibatkan seluruh pelaku industri dalam pembahasan aturan turunan agar kebijakan tetap inklusif dan berkelanjutan.

Editorial Team