Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersiap menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online setelah sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei lalu.
Kebijakan tersebut pun langsung mendapat respons dari sejumlah platform transportasi daring, mulai dari GoTo, Grab, Maxim hingga inDrive. Respons itu berkenaan dengan penurunan potongan tarif pengemudi ojol yang tadinya 20 persen menjadi 8 persen.
Mayoritas perusahaan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut isi regulasi tersebut sambil menegaskan komitmen mereka terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Berikut respons lengkap dari empat platform kendaraan online tersebut.
