Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Potongan Tarif Ojol Turun Jadi 8 Persen Ditargetkan Berlaku Juni 2026

Potongan Tarif Ojol Turun Jadi 8 Persen Ditargetkan Berlaku Juni 2026
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemerintah menargetkan potongan tarif pengemudi ojek online turun dari 20 persen menjadi 8 persen mulai Juni 2026.
  • Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2026.
  • Wamenaker Afriansyah Noor menyebut Kemenaker tengah berkomunikasi dan akan segera bertemu dengan perusahaan aplikator untuk membahas penerapan kebijakan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan penurunan potongan tarif pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi hanya 8 persen, yang berlaku mulai bulan depan atau Juni 2026.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, usai menghadiri Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Plaza BPJamsostek, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).


“Mudah-mudahan Juni,” kata Afriansyah.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, 1 Mei 2026.

Afriansyah memastikan, para aplikator atau perusahaan ride-hailing sudah mengetahui kebijakan itu.

“Ini dalam proses. Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu,” tutur dia.

Afriansyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga akan menggelar pertemuan dengan para aplikator dalam waktu dekat.

“Segera,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More