Prabowo Teken Perpres Ojol: Driver Dapat Minimal 92 Persen Ongkos

- Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.
- Perpres tersebut menetapkan pembagian pendapatan baru, di mana pengemudi ojol menerima minimal 92 persen dari total ongkos perjalanan.
- Selain itu, pengemudi transportasi online akan mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sesuai aturan baru.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi driver ojek online (ojol) yang meminta agar pihak aplikator tidak memotong biaya ongkos 20 persen. Dalam aspirasinya, driver ojol meminta aplikator memangkasnya hanya 10 persen.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa, 10 (persen)?" ujar Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan, sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pada Perpres tersebut, rertuang aturan pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator 8 persen saja.
"Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.


















