Bea Cukai Bogor hadiri pelepasan ekspor perdana mandiri 28.728 bungkus keripik tempe dengan nilai Rp269 juta . (Dok/Istimewa).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan, kerja sama ini untuk memfasilitasi hubungan perdagangan antarnegara dengan saling menghargai sertifikasi AEO yang dimiliki oleh pelaku usaha di tiap-tiap negara.
Indonesia juga telah mengadopsi konsep Mutual Recognition Agreement (MRA) yang merupakan kesepakatan internasional yang memungkinkan pengakuan antarnegara terhadap status AEO.
"Dengan kerja sama AAMRA bersama empat negara ASEAN, program-program AEO di Indonesia akan dapat diakui dan diterima di empat negara lainnya. Kerja sama tersebut telah diimplementasikan secara penuh oleh Indonesia sejak 1 Oktober 2024 dan beberapa manfaat bisa didapatkan oleh eksportir AEO dan importir (AEO dan non-AEO) di Indonesia," ujarnya Kamis (27/2/2025).
Apabila mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.04/2014 AEO merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mempermudah proses perdagangan internasional dengan memberikan fasilitas berupa kemudahan prosedur dan pengurangan risiko terhadap pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dalam hal kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan prosedur perdagangan internasional.